Satu Kali Gaji Pokok? Inilah Besaran Penghasilan Guru Apabila Sertifikat Pendidik Diputihkan

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada hal penting yang harus diketahui bagi para guru di semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, serta SMK terkait besaran penghasilan guru apabila sertifikat pendidik telah diputihkan.

Hal tersebut sangat penting untuk diketahui oleh guru PAUD, TK, SD, SMP serta SMK karena  RUU Sisdiknas akan memutihkan sertifikat pendidik. Seperti yang diketahui sebelumnya oleh para guru bahwa pada RUU Sisdiknas terdapat terobosan baru yang dibuat oleh Kemdikbud Ristek.

Hal tersebut terkait dengan pemisahan pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru. Sehingga dengan demikian, sertifikat pendidik dari PPG merupakan sebuah prasyarat yang dapat digunakan agar menjadi guru untuk calon guru baru. Selain itu, bagi guru yang telah mengajar namun belum memiliki sertifikasi maka dalam RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah tersebut maka akan berhak untuk langsung mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Sedangkan terkait dengan besaran penghasilan untuk guru yang telah mengajar dan apabila sertifikat pendidik diputihkan maka dalam isi RUU Sisdiknas juga terdapat ketentuan peralihan pada poin 2 terakhir yakni setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, atau tunjangan kehomatan yang telah diatur dalam Undang-undang guru dan dosen.

Sehingga, bagi guru yang bersangkutan maka akan tetap menerima tunjangan tersebut selama guru tersebut masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian maka bagi guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan lainnya maka akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut.

Selain itu, pada bagian selanjutnya juga disebutkan bahwa setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan akann diatur dalam UU tentang guru dan dosen, menerima besaran penghasilan ataupun pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan ataupun pengupahan yang telah diterima pada saat ini.

Hal tersebut juga akan diberikan selama guru tersebut masih memenuhi persyararan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, terkait dengan RUU Sisdiknas yang gagal masuk prolegnas prioritas tahun 2022 ini maka Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah menyampaikan kekecewaannya terkait RUU Sisdiknas yang gagal masuk prolegnas prioritas.

Menurut Mendikbud, RUU Sisdiknas yang saat ini banyak ditolak oleh berbagai pihak pada dasarnya merupakan kabar yang baik untuk seluruh guru yang mana telah diperjuangkan oleh Kemdikbud yang merupakan kesejahteraan dari para guru dan dosen. Hal yang menjadi terobosan baru Kemdikbud yakni pendidik PAUD akan pertama kali dalam sejarah di Indonesia diakui sebagai guru dan mendapatkan tunjangan sama seperti dengan guru lainnya.

Selain itu, ada hal positif lainnya dari RUU Sisdiknas yang direncanakan oleh pemerintah baik itu untuk guru sertifikasi, non sertifikasi, guru ASN, non ASN, guru PAUD hingga madrasah yakni terkait peningkatan penghasilan.

Sehingga dapat diputuskan bahwa RUU Sisdiknas telah gagal masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022 dan Prolegnas Prioritas 2023 yang mana sudah tidak tercantum lagi RUU Sisdiknas di dalamnya. Keputusan tersebut telah diambil pada saat Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemenkumham dan DPD RI pada hari Selasa, 20 September 2022.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan beberapa kontroversi RUU Sisdiknas yang telah…

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB