Lalu di poin ke 4, IGI sangat mengapresiasi Pemerintah, akan tetapi upaya dan niat baik Pemerintah hanya tercantum dalam naskah akademik.
“Kami merasa sangat penting poin-poin ini, dicantumkan di batang tubuh Rancangan Undang-undang Sisdiknas, karena bagaimanapun nantinya yang menjadi dasar adalah UU Sisdiknas nya, bukan naskah akademiknya” ungkap salah satu perwakilan IGI dalam rapat koordinasi tersebut.
“Bila perlu kami setuju mengembalikan lagi poin memperoleh Tunjangan Profesi Guru sebagaimana yang ada di Undang-undang Guru dan Dosen Pasal 16.” Tambahnya.
Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud membuka lebar saran dan masukan baik dari masyarakat, akademisi, mahasiswa mulai dari pasal per pasal baik terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas atau yang lainnya, guna kesempurnaan RUU Sisdiknas dapat disampaikan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
Demikian informasi mengenai Saran IGI Terhadap Tunjangan Guru SD, SMP, SMA & SMK dalam RUU Sisdiknas, Simak Selengkapnya, semoga bermanfaat mengenai pembabahan tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas.
Diklat.co menyelenggarakan Free Diklat Nasional 40 JP Metode dan Strategi Mengajar Dalam Kurikulum Merdeka
Yuk daftarkan diri Anda, melalui persyaratan di bawah ini :
Syarat Pendaftaran Free Diklat
1. Gabung Channel Telegram: t.me/Guru_BelajarID
2. Subscribe Channel Youtube: www.youtube.com/c/DiklatDotco
3. Share info ini ke 3 grup pendidikan atau ke rekan pendidik
4. Mengisi formulir pendaftaran pada link berikut:
https://bit.ly/FreeDiklat40JP_September
https://bit.ly/FreeDiklat40JP_September
5. Bergabung ke Grup Diklat: LINK GRUP
Ingin dibantu mendaftar? silahkan hubungi : wa.me/6289503248351 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2