PP 94/2021
- Pemotongan pada tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama dua belas bulan
- Pemotongan pada tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan
- Pemotongan pada tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan secara hormat tidak atas permintaannya sendiri sebagai seorang PNS
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Dari sanksi yang diberikan atau dikenakan oleh presiden untuk guru dan kepala sekolah tersebut disebabkan oleh beberapa penyebab diantarannya yaitu sebagai berikut:
Sanksi Sedang
- Tidak masuk kerja selama 11 sampai dengan 13 hari kerja, untuk sanksinya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
- Tidak masuk kerja selama 14 sampai dengan 16 hari kerja akan mendapatkan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 9 bulan
- Tidak masuk kerja selama 17 sampai dengan 20 hari kerja akan mendapatkan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
Sanksi berat
- Tidak masuk kerja selama 21 sampai dengan 24 hari kerja akan diberikan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih, maka akan berikan sanksi pemberhentian dengan secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
- Tidak masuk kerja selama 10 hari kerja secara terus menerus, maka sanksi yang akan diberikan yaitu pemberhentian dengan secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai sanksi disiplin untuk PNS yang dapat menyebabkan pemotongan pada tunjangan kinerja.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2