Sanksi Disiplin untuk PNS Yang Sebabkan Pemotongan Tunjangan

- Editor

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP 94/2021

  1. Pemotongan pada tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama dua belas bulan
  2. Pemotongan pada tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan
  3. Pemotongan pada tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan
  4. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  5. Pemberhentian dengan secara hormat tidak atas permintaannya sendiri sebagai seorang PNS
  6. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Dari sanksi yang diberikan atau dikenakan oleh presiden untuk guru dan kepala sekolah tersebut disebabkan oleh beberapa penyebab diantarannya yaitu sebagai berikut:

Sanksi Sedang

  1. Tidak masuk kerja selama 11 sampai dengan 13 hari kerja, untuk sanksinya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
  2. Tidak masuk kerja selama 14 sampai dengan 16 hari kerja akan mendapatkan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 9 bulan
  3. Tidak masuk kerja selama 17 sampai dengan 20 hari kerja akan mendapatkan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

Sanksi berat

  1. Tidak masuk kerja selama 21 sampai dengan 24 hari kerja akan diberikan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  2. Tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih, maka akan berikan sanksi pemberhentian dengan secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  3. Tidak masuk kerja selama 10 hari kerja secara terus menerus, maka sanksi yang akan diberikan yaitu pemberhentian dengan secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai sanksi disiplin untuk PNS yang dapat menyebabkan pemotongan pada tunjangan kinerja.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 13,362 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis