Sanksi Disiplin untuk PNS Yang Sebabkan Pemotongan Tunjangan

- Editor

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP 94/2021

  1. Pemotongan pada tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama dua belas bulan
  2. Pemotongan pada tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan
  3. Pemotongan pada tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan
  4. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  5. Pemberhentian dengan secara hormat tidak atas permintaannya sendiri sebagai seorang PNS
  6. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Dari sanksi yang diberikan atau dikenakan oleh presiden untuk guru dan kepala sekolah tersebut disebabkan oleh beberapa penyebab diantarannya yaitu sebagai berikut:

Sanksi Sedang

  1. Tidak masuk kerja selama 11 sampai dengan 13 hari kerja, untuk sanksinya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
  2. Tidak masuk kerja selama 14 sampai dengan 16 hari kerja akan mendapatkan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 9 bulan
  3. Tidak masuk kerja selama 17 sampai dengan 20 hari kerja akan mendapatkan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

Sanksi berat

  1. Tidak masuk kerja selama 21 sampai dengan 24 hari kerja akan diberikan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  2. Tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih, maka akan berikan sanksi pemberhentian dengan secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  3. Tidak masuk kerja selama 10 hari kerja secara terus menerus, maka sanksi yang akan diberikan yaitu pemberhentian dengan secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai sanksi disiplin untuk PNS yang dapat menyebabkan pemotongan pada tunjangan kinerja.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13,363 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis