Sanksi Disiplin untuk PNS Yang Sebabkan Pemotongan Tunjangan

- Editor

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada info penting dari Presiden Jokowi untuk para semua guru dan kepala sekolah PNS yang berada di jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK, hal ini berkaitan dengan sanksi disiplin untuk PNS.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya oleh para guru dan kepala sekolah bahwasannya terdapat perubahan dari Peraturan Presiden No 53 tahun 2010 menjadi PP No 94 tahun 2021.

Pada isi Peraturan Presiden tersebut terdapat perubahan mengenai sanksi disiplin untuk PNS, baik itu dari kalangan guru maupun umum. Terdapat perbedaan yang paling terlihat dari Perpres tersebut tentang sanksi disiplin untuk PNS, yaitu pada hukuman disiplin sedang dan berat.

Sanksi atau hukuman disiplin dapat dikenakan kepada para PNS apabila tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang telah ditetapkan. PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu, diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

Menurut peraturan tersebut, seorang PNS harus dan wajib hukumnya untuk menaati semua kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan. Kewajiban PNS sendiri tercantum di dalam pasal 3 dan 4, sedangkan larangan PNS diatur di dalam pasal 5, setidaknya terdapat 8 kewajiban PNS yaitu sebagai berikut:

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila dan Pemerintah
  2. Menjadi kesatuan dan persatuan bangsa
  3. Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan
  4. Menaati ketentua dengan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan tugas kedinasa dengan penuh kejujuran, tanggung jawab, kesadaran dan pengabdian
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, ucapan, tindakan kepada setiap orang dan perilaku, baik itu di dalam maupun di luar kedinasan
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya bisa mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada pada perundang-undangan
  8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Selanjutnya para guru dan kepala sekolah PNS harus dapat mengetahui apa saja hukuman sedang dan hukuman berat yang telah ditetapkan oleh Jokowi, yaitu sebagai berikut:

PP 53/2010

  1. Penundaan KP selama 1 tahun
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat yang lebih rendah
  3. Penundaan KGB selama satu tahun
  4. Pembebasan dari jabatan
  5. Pemberhentian tidak secara hormat sebagai PNS
  6. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga bulan
  7. Penurunan pangkat sampai dengan setingkat lebih rendah selama satu tahun
  8. Pemberhentian dengan secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai seorang PNS

Halaman Selanjutnya

PP 94/2021

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 13,356 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB