Ada info penting dari Presiden Jokowi untuk para semua guru dan kepala sekolah PNS yang berada di jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK, hal ini berkaitan dengan sanksi disiplin untuk PNS.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya oleh para guru dan kepala sekolah bahwasannya terdapat perubahan dari Peraturan Presiden No 53 tahun 2010 menjadi PP No 94 tahun 2021.
Pada isi Peraturan Presiden tersebut terdapat perubahan mengenai sanksi disiplin untuk PNS, baik itu dari kalangan guru maupun umum. Terdapat perbedaan yang paling terlihat dari Perpres tersebut tentang sanksi disiplin untuk PNS, yaitu pada hukuman disiplin sedang dan berat.
Sanksi atau hukuman disiplin dapat dikenakan kepada para PNS apabila tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang telah ditetapkan. PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu, diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
Menurut peraturan tersebut, seorang PNS harus dan wajib hukumnya untuk menaati semua kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan. Kewajiban PNS sendiri tercantum di dalam pasal 3 dan 4, sedangkan larangan PNS diatur di dalam pasal 5, setidaknya terdapat 8 kewajiban PNS yaitu sebagai berikut:
- Setia dan taat sepenuhnya kepada UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila dan Pemerintah
- Menjadi kesatuan dan persatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan
- Menaati ketentua dengan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasa dengan penuh kejujuran, tanggung jawab, kesadaran dan pengabdian
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, ucapan, tindakan kepada setiap orang dan perilaku, baik itu di dalam maupun di luar kedinasan
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya bisa mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada pada perundang-undangan
- Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Selanjutnya para guru dan kepala sekolah PNS harus dapat mengetahui apa saja hukuman sedang dan hukuman berat yang telah ditetapkan oleh Jokowi, yaitu sebagai berikut:
PP 53/2010
- Penundaan KP selama 1 tahun
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat yang lebih rendah
- Penundaan KGB selama satu tahun
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian tidak secara hormat sebagai PNS
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga bulan
- Penurunan pangkat sampai dengan setingkat lebih rendah selama satu tahun
- Pemberhentian dengan secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai seorang PNS
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya