Sanksi Disiplin untuk PNS Yang Sebabkan Pemotongan Tunjangan

- Editor

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP 94/2021

  1. Pemotongan pada tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama dua belas bulan
  2. Pemotongan pada tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan
  3. Pemotongan pada tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan
  4. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  5. Pemberhentian dengan secara hormat tidak atas permintaannya sendiri sebagai seorang PNS
  6. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Dari sanksi yang diberikan atau dikenakan oleh presiden untuk guru dan kepala sekolah tersebut disebabkan oleh beberapa penyebab diantarannya yaitu sebagai berikut:

Sanksi Sedang

  1. Tidak masuk kerja selama 11 sampai dengan 13 hari kerja, untuk sanksinya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
  2. Tidak masuk kerja selama 14 sampai dengan 16 hari kerja akan mendapatkan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 9 bulan
  3. Tidak masuk kerja selama 17 sampai dengan 20 hari kerja akan mendapatkan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

Sanksi berat

  1. Tidak masuk kerja selama 21 sampai dengan 24 hari kerja akan diberikan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  2. Tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih, maka akan berikan sanksi pemberhentian dengan secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  3. Tidak masuk kerja selama 10 hari kerja secara terus menerus, maka sanksi yang akan diberikan yaitu pemberhentian dengan secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai sanksi disiplin untuk PNS yang dapat menyebabkan pemotongan pada tunjangan kinerja.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 13,356 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru