Sanksi Disiplin untuk PNS Yang Sebabkan Pemotongan Tunjangan

- Editor

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada info penting dari Presiden Jokowi untuk para semua guru dan kepala sekolah PNS yang berada di jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK, hal ini berkaitan dengan sanksi disiplin untuk PNS.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya oleh para guru dan kepala sekolah bahwasannya terdapat perubahan dari Peraturan Presiden No 53 tahun 2010 menjadi PP No 94 tahun 2021.

Pada isi Peraturan Presiden tersebut terdapat perubahan mengenai sanksi disiplin untuk PNS, baik itu dari kalangan guru maupun umum. Terdapat perbedaan yang paling terlihat dari Perpres tersebut tentang sanksi disiplin untuk PNS, yaitu pada hukuman disiplin sedang dan berat.

Sanksi atau hukuman disiplin dapat dikenakan kepada para PNS apabila tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang telah ditetapkan. PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu, diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

Menurut peraturan tersebut, seorang PNS harus dan wajib hukumnya untuk menaati semua kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan. Kewajiban PNS sendiri tercantum di dalam pasal 3 dan 4, sedangkan larangan PNS diatur di dalam pasal 5, setidaknya terdapat 8 kewajiban PNS yaitu sebagai berikut:

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila dan Pemerintah
  2. Menjadi kesatuan dan persatuan bangsa
  3. Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan
  4. Menaati ketentua dengan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan tugas kedinasa dengan penuh kejujuran, tanggung jawab, kesadaran dan pengabdian
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, ucapan, tindakan kepada setiap orang dan perilaku, baik itu di dalam maupun di luar kedinasan
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya bisa mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada pada perundang-undangan
  8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Selanjutnya para guru dan kepala sekolah PNS harus dapat mengetahui apa saja hukuman sedang dan hukuman berat yang telah ditetapkan oleh Jokowi, yaitu sebagai berikut:

PP 53/2010

  1. Penundaan KP selama 1 tahun
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat yang lebih rendah
  3. Penundaan KGB selama satu tahun
  4. Pembebasan dari jabatan
  5. Pemberhentian tidak secara hormat sebagai PNS
  6. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga bulan
  7. Penurunan pangkat sampai dengan setingkat lebih rendah selama satu tahun
  8. Pemberhentian dengan secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai seorang PNS

Halaman Selanjutnya

PP 94/2021

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 13,356 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru