RUU Sisdiknas, Program Wajib Belajar Jadi 13 Tahun Dari Kelas 0, Ini Penjelasannya

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas Wajib Belajar 13 Tahun– RUU Sisdiknas kembali menjadi sorotan, bukan hanya mengenai perubahan adanya tunjangan Tunjangan Profesi Guru (TPG).  Tetapi, adanya perubahan wajib belajar yang awalnya dari 9 tahun menjadi 13 tahun.

Perubahan wajib belajar menjadi 13 tahun tersebut adalah salah satu usulan yang terkandung dalam RUU Sisdiknas. Wajib Belajar dalam RUU Sisdiknas merupakan program Pendidikan minimal yang wajib diikuti oleh warga negara Indonesia dengan pemebiayaan dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anindito Aditomo, selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, mengatakan  “Wajib Belajar adalah pendidikan yang harus diikuti semua warga negara dan dibiayai oleh pemerintah. Artinya, tidak boleh ada warga yang tidak bisa mengikuti sekolah di periode wajib belajar,” kata Nino dilansir dari detikEdu, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut, Anindito Aditomo juga mengatakan “RUU Sisdiknas mengusulkan perluasan cakupan wajib belajar 13 tahun, dengan pertama-tama memandatkan 1 tahun prasekolah sebagai bagian dari Wajib Belajar yang berlaku secara nasional. Ini penting karena kita tahu bahwa pengalaman belajar di TK sangat berpengaruh terhadap kesiapan anak belajar di SD”.

Usuluan wajib belajar 13 tahun yang dimaksuda dalam RUU Sisdiknas tersebut adalah wajib belajar pendidikan dasar 10 tahun ditambah pendidikan menengah 3 tahun. Pendidikan dasar 10 tahun mencakup kelas prasekolah (kelas 0), SD kelas 1 hingga kelas 6, dan SMP kelas 7 sampai kelas 9. Wajib belajar pendidikan dasar ini berlaku nasional.

Dan tambahan, 3 tahun pendidikan menengah mencakup dari kelas 10-kelas 12 SMA/MA. Pasal 7 ayat 2 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menjelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun.

Perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun ini akan dilakukan bertahap pada daerah yang sudah memiliki kualitas pendidikan dasarnya yang telah memenuhi standar.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis