RUU Sisdiknas, Program Wajib Belajar Jadi 13 Tahun Dari Kelas 0, Ini Penjelasannya

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilansir dari detik.com, ada beberapa Poin Penting tentang Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas.
Berdasarkan  naskah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, berikut rangkuman pasal 7, 56, 57, 58, dan 130 yang terkait dengan program Wajib Belajar

  1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
  2. Wajib Belajar jenjang pendidikan dasar diperuntukkan bagi warga negara usia 6-15 tahun.
  3. Wajib Belajar jenjang pendidikan menengah diperuntukkan bagi warga negara usia 16-18 tahun.
  4. Wajib Belajar jenjang pendidikan dasar diterapkan secara nasional.
  5. Wajib belajar jenjang pendidikan menengah diterapkan bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria dari pemerintah pusat.
  6. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan ketersediaan daya tampung untuk penyelenggaraan Wajib Belajar bagi semua warga negara di rentang usia sesuai ketentuan.
  7. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan Wajib Belajar bagi satuan pendidikan yang memenuhi syarat dari pemerintah pusat.
  8. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendanaan Wajib Belajar di satuan pendidikan, secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat, dengan penggunaan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
  9. Warga negara usia 6-15 tahun wajib ikut pendidikan dasar, orang tua wajib memberikan hak pendidikan dasar ini.
  10. Warga negara usia 16-18 tahun di daerah yang menerapkan Wajib Belajar jenjang menengah wajib ikut pendidikan menengah, orang tua wajib memberikan hak pendidikan menengah ini.

Demikian informasi mengenai wajib belajar 13 tahun dalam usulan RUU Sisdiknas.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (Zuzun/Zuzun)

 

 

 

 

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru