RUU Sisdiknas, Program Wajib Belajar Jadi 13 Tahun Dari Kelas 0, Ini Penjelasannya

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas Wajib Belajar 13 Tahun– RUU Sisdiknas kembali menjadi sorotan, bukan hanya mengenai perubahan adanya tunjangan Tunjangan Profesi Guru (TPG).  Tetapi, adanya perubahan wajib belajar yang awalnya dari 9 tahun menjadi 13 tahun.

Perubahan wajib belajar menjadi 13 tahun tersebut adalah salah satu usulan yang terkandung dalam RUU Sisdiknas. Wajib Belajar dalam RUU Sisdiknas merupakan program Pendidikan minimal yang wajib diikuti oleh warga negara Indonesia dengan pemebiayaan dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anindito Aditomo, selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, mengatakan  “Wajib Belajar adalah pendidikan yang harus diikuti semua warga negara dan dibiayai oleh pemerintah. Artinya, tidak boleh ada warga yang tidak bisa mengikuti sekolah di periode wajib belajar,” kata Nino dilansir dari detikEdu, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut, Anindito Aditomo juga mengatakan “RUU Sisdiknas mengusulkan perluasan cakupan wajib belajar 13 tahun, dengan pertama-tama memandatkan 1 tahun prasekolah sebagai bagian dari Wajib Belajar yang berlaku secara nasional. Ini penting karena kita tahu bahwa pengalaman belajar di TK sangat berpengaruh terhadap kesiapan anak belajar di SD”.

Usuluan wajib belajar 13 tahun yang dimaksuda dalam RUU Sisdiknas tersebut adalah wajib belajar pendidikan dasar 10 tahun ditambah pendidikan menengah 3 tahun. Pendidikan dasar 10 tahun mencakup kelas prasekolah (kelas 0), SD kelas 1 hingga kelas 6, dan SMP kelas 7 sampai kelas 9. Wajib belajar pendidikan dasar ini berlaku nasional.

Dan tambahan, 3 tahun pendidikan menengah mencakup dari kelas 10-kelas 12 SMA/MA. Pasal 7 ayat 2 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menjelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun.

Perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun ini akan dilakukan bertahap pada daerah yang sudah memiliki kualitas pendidikan dasarnya yang telah memenuhi standar.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru