Inilah Perbedaan PAUD dan Kelas 0 Dalam Program Wajib Belajar 13 Tahun

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajib belajar 13 tahun– Dalam RUU Sisdiknas disebutkan istilah prasekolah atau kelas 0. Pendidikan yang berlangsung selama satu tahun tersebut telah masuk dalam jenjang pendidikan dasar pada program wajib belajar 13 tahun. Pada RUU Sisdiknas telah diusulkan mengenai perluasan cakupan wajib belajar 13 tahun, yang mana salah satunya berisikan 1 tahun untuk pendidikan prasekolah sebagai bagian dari Wajib Belajar yang berlaku secara nasional.

Pendidikan prasekolah sangat penting karena pengalaman belajar yang ada di kelas 0 atau TK sangat berpengaruh terhadap kesiapan anak belajar di SD. Walaupun sama-sama merupakan pendidikan untuk usia prasekolah namun Kelas 0 atau TK dan PAUD memiliki perbedaan.

Berikut merupakan perbedaan antara TK dengan PAUD yakni diantaranya:

1. Masuk Wajib Belajar

Pertama, pada naskah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 TK atau prasekolah akan masuk dalam program wajib belajar jenjang pendidikan dasar. Jenjang tersebut terdiri dari kelas 0 atau prasekolah dan kelas 1-9. Selain itu untuk jenjang menengah terdiri dari kelas 10-12 serta kelas 13 yang ada pada satuan pendidikan tertentu.

Wajib belajar merupakan pendidikan yang harus diikuti semua warga negara yang mana dalam pelaksanaan pendidikan ini dibiayai oleh pemerintah. Selain itu, PAUD digelar pada jenjang pendidikan anak usia dini serta tidak masuk dalam program wajib belajar.

2. Usia Masuk PAUD dan Prasekolah

Kedua, dalam jenjang PAUD tersebut diselenggarakan di taman kanak-kanak dan diperuntukkan bagi anak usia 3-5 tahun sebelum jenjang pendidikan dasar. Selain itu, kelas 0 atau TK diperuntukkan untuk anak usia 6 tahun pada jenjang pendidikan dasar.

3. Dibiayai pemerintah

Ketiga, program belajar TK merupakan bagian dari jenjang pendidikan dasar di program wajib belajar, penidikan TK akan diselenggarakan dengan pembiayaan dari pemerintah secara nasional. Selain itu, untuk jenjang PAUD merupakan pendidikan di luar wajib belajar sehingga pendanaannya didanai oleh masyarakat dengan bantuan dari pemerintah.

Memasukkan TK kedalam program wajib belajar tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memecahkan masalah kesenjangan pendidikan karena sebelum adanya RUU Sisdiknas ini pengalaman belajar sebelum SD hanya tersedia bagi anak-anak dari keluarga menengah ke atas dan hanya ada di wilayah-wilayah tertentu.

Sehingga dengan demikian, pemerintah berharap agar semua anak Indonesia yang akan memasuki SD bisa lebih siap sehingga bisa mendapat manfaat optimal dari pengalaman sekolahnya.

4. Tujuan PAUD dan TK

Keempat, dalam naskah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 penyelenggaraan kelas 0 atau TK bertujuan untuk membantu anak agar dapat menyesuaikan diri dalam menjalani transisi dengan lancar untuk menuju proses belajar yang lebih terstruktur pada kelas 1-9.

Selain itu, pendidikan jenjang PAUD hanya dirancang untuk membantu penanaman nilai Pancasila, agama, moral dan pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik, kognitif, literasi, serta sosial-emosional. Untuk jenjang PAUD jalur pendidikan formal hanya dilaksanakan melalui layanan taman anak untuk mendukung tumbuh kembang anak.

Halaman Selanjutnya

Dalam praktiknya PAUD, playgroup, dan TK juga memiliki perbedaan…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru