Di beberapa kalangan guru wacana terkait RUU Sisdiknas masih belum banyak dipahami, terlebih beberapa peraturan yang ada pada RUU Sisdiknas menjadi Pro dan Kontra sebagian guru. Untuk menjawab hal tersebut berikut ini Tanya Jawab tentang RUU Sisdiknas untuk memberikan gambaran lebih lengkap mengenai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Tanya Jawab Tentang RUU Sisdiknas
Apakah RUU Sisdiknas ini merupakan omnibus law?
Omnibus law merupakan metode pembuatan regulasi yang merevisi pasal-pasal dalam beberapa undang-undang sekaligus, tanpa mencabut undang-undang itu sendiri.
RUU Sisdiknas bukan omnibus law karena RUU Sisdiknas mencabut tiga undang-undang (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Mengapa RUU Sisdiknas hanya menggabungkan tiga UU dan bukan semua UU yang terkait dengan pendidikan?
Analisa keterkaitan RUU Sisdiknas dengan undang-undang lainnya dijelaskan dalam naskah akademik RUU Sisdiknas BAB III: Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait. Naskah akademik tersebut dapat diunduh dari laman Naskah pada situs ini.
Secara singkat, tidak semua undang-undang yang terkait dengan sistem pendidikan nasional perlu diintegrasikan ke dalam satu undang-undang asalkan norma yang ada masih selaras dan tidak saling bertentangan.
Kapan RUU Sisdiknas akan menjadi Undang-Undang yang sah?
Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 15 Tahun 2019 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, ada lima tahap pembentukan Undang-Undang. Saat ini RUU Sisdiknas masih berada dalam proses pembentukan undang-undang. Persisnya pada tahapan mana RUU Sisdiknas berada, akan kami beritakan pada laman Proses Pembentukan dalam situs ini.
Siapa anggota tim penyusun RUU Sisdiknas?
RUU Sisdiknas merupakan RUU inisiatif pemerintah. Dalam tahap perencanaan, persiapan naskah RUU Sisdiknas dilakukan oleh Biro Hukum dan dikoordinasikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Bagaimana bentuk keterlibatan publik terkait naskah RUU Sisdiknas?
Diskusi kelompok terpumpun mengenai naskah RUU Sisdiknas didokumentasikan pada laman Proses Pembentukan dalam situs ini.
Diskusi kelompok terpumpun yang sudah terjadi melibatkan pakar hukum, pakar pendidikan, organisasi profesi guru, organisasi masyarakat, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dinas pendidikan, guru, dan dosen.
Selain itu, perwakilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menghadiri acara-acara yang diadakan oleh berbagai lembaga dan organisasi pemerhati pendidikan untuk mendiskusikan substansi RUU Sisdiknas.
Diskusi kelompok terpumpun merupakan salah satu bentuk keterlibatan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 15 Tahun 2019 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta peraturan turunannya.
Melalui situs ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengundang masyarakat untuk memberikan masukan lebih jauh terhadap naskah RUU Sisdiknas pada laman Masukan dan Pertanyaan. Detail informasi dan perkembangan proses pelibatan publik akan kami terus beritakan di dalam situs ini.
Apakah pembentukan RUU Sisdiknas sudah melalui kajian akademik yang mendalam?
Kajian akademik yang mendasari RUU Sisdiknas tertulis dalam naskah akademik RUU Sisdiknas yang dapat diunduh pada laman Naskah dalam situs ini.
Mengapa pembentukan RUU Sisdiknas tidak didahului oleh perumusan peta jalan pendidikan?
Rancangan awal untuk peta jalan pendidikan menjadi salah satu dasar penyusunan naskah akademik RUU Sisdiknas. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendahulukan pembentukan RUU Sisdiknas untuk terlebih dahulu menentukan tujuan pendidikan nasional serta kerangka sistem pendidikan nasional, untuk diikuti oleh pengejewantahan RUU Sisdiknas tersebut dalam bentuk peta jalan pendidikan atau dokumen perencanaan lainnya.
Apa saja perubahan kebijakan dalam RUU Sisdiknas? Mengapa mendesak untuk mengubah UU Sisdiknas yang saat ini berlaku?
Mohon mempelajari dokumen paparan RUU Sisdiknas dan naskah akademik RUU Sisdiknas pada laman Naskah dalam situs ini.
Halaman Selanjutnya
Apakah madrasah dihapuskan dari RUU Sisdiknas?
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya