RUU Sisdiknas Membingungkan? Berikut Ini Tanya Jawab Tentang RUU Sisdiknas Yang Dapat Membantu Guru

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah madrasah dihapuskan dari RUU Sisdiknas?

Tidak benar bahwa madrasah dihapuskan dari RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas mengatur secara tegas bahwa sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan merupakan bentuk satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal, hal ini tertuang di dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.

Mengapa RUU Sisdiknas hanya menyebutkan madrasah, sekolah, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan pada batang tubuh RUU? Mengapa RUU Sisdiknas tidak lagi menyebutkan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan nomenklatur bentuk satuan pendidikan lainnya?

Nomenklatur bentuk satuan pendidikan disebutkan dalam penjelasan RUU Sisdiknas sebagai contoh bentuk satuan pendidikan yang ada saat ini.

Akan tetapi, nomenklatur bentuk satuan pendidikan tidak disebutkan dalam batang tubuh RUU Sisdiknas untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk mengubahnya di masa depan.

Misalnya, dahulu pemerintah pernah mengubah nomenklatur Sekolah Menengah Atas menjadi Sekolah Menengah Umum, dan sebaliknya.

Jika nomenklatur bentuk satuan pendidikan disebutkan dalam batang tubuh undang-undang, maka pemerintah tidak dapat mengubah nomenklatur tersebut tanpa mengubah undang-undang.

Mengapa lembaga pendidikan tenaga kependidikan tidak disebutkan dalam RUU Sisdiknas?

Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru serta menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.

RUU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan profesi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena pengaturan tersebut sudah menyebutkan “perguruan tinggi yang ditetapkan” maka dari segi penulisan hukum tidak perlu memunculkan istilah lain yaitu “lembaga pendidikan tenaga kependidikan”.

Apa dampak tidak disebutnya lembaga pendidikan tenaga kependidikan dalam RUU Sisdiknas terhadap lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ada saat ini?

Tidak ada, karena perguruan tinggi yang saat ini disebut sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan tetap akan menjalankan pendidikan profesi guru sebagai program pengadaan guru.

Mengapa dewan pendidikan dan komite sekolah tidak disebutkan dalam RUU Sisdiknas?

Sebagaimana dijelaskan dalam naskah akademik RUU Sisdiknas, peranan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan dapat dilakukan baik oleh perorangan, kelompok, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun dunia usaha/dunia industri.

Dengan demkikian, sebaiknya tidak diatur secara spesifik bentuk keterlibatan tertentu seperti dewan pendidikan dan komite sekolah agar tidak membatasi bentuk peran serta masyarakat dalam pendidikan.

Dewan pendidikan dan komite sekolah tetap disebutkan sebagai contoh keterlibatan masyarakat dalam bentuk kelompok dalam penjelasan RUU Sisdiknas, sehingga pemerintah daerah dan satuan pendidikan tetap dapat membentuk kelompok-kelompok tersebut sesuai kebutuhan.

Halaman Selanjutnya

Apa perubahan kebijakan terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas?

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB