RUU Sisdiknas Disahkan, Honorer Jadi Tenang

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Kabar baik tentunya, bagi para honorer jika nantinya RUU Sisdiknas akan segera disahkan oleh pemerintah.

Para tenaga honorer, dapat menghirup nafas dengan lega karena kabarnya para tenaga honorer teknis yang masuk daftar prioritas akan diangkat menjadi bagian dari ASN.

Hal tersebut, tentunya menjadi suatu hal yang diidamkan oleh para tenaga honorer.

Menjadi salah satu bagian dari ASN, tepatnya diangkat menjadi seorang PNS terlebih tanpa melalui tes apapun.

Tapi, perlu digarisbawahi dan perlu dicermati pula bahwa ini masih menjadi rancangan.

Diangkat menjadi seorang PNS tanpa melalui tes ini, akan dapat diraih oleh tenaga honorer apabila RUU Sisdiknas secara resmi telah disahkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, mari para tenaga honorer dapat berdoa bersama dan berharap bahwa RUU Sisdiknas ini dapat segera disahkan secepatnya.

Aturan yang melandasi bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS ini, tercantum dalam Perubahan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Didalam perubahan tersebut dijelaskan bahwasannya, terdapat kabar baik bagi para tenaga honorer, termasuk pula pada kategori tenaga teknis.

Di dalam perubahan undang-undang tersebut dijelaskan pula bahwa, akan ada pengangkatan secara langsung menjadi seorang PNS tanpa melalui tes apapun.

Bukan hanya itu saja, selanjutnya pada pasal 131A di dalam RUU ASN juga disampaikan mengenai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS ini bisa diangkat secara langsung.

Tentunya hal tersebut tidaklah secara langsung dan tanpa melalui pertimbangan. Pemerintah sudah semestinya mengangkat tenaga honorer itu dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Misalnya saja, pertimbangan ini meliputi masa kerja dari tenaga honorer, batasan usia untuk pensiun, SK pengangkatan bahkan hingga jabatan dari tenaga honorer itu sendiri.

Dalam pasal 131A ayat 3, ini juga menyebutkan bahwasannya jabatan honorer yang nantinya akan diangkat secara langsung ialah honorer yang bekerja pada bidang pelayanan, publik, pendidikan, kesehatan, pertanian serta penelitian.

Halaman Selanjutnya
Penjelasan lebih rinci dalam RUU ASN

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru