RUU Sisdiknas Disahkan, Honorer Jadi Tenang

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Kabar baik tentunya, bagi para honorer jika nantinya RUU Sisdiknas akan segera disahkan oleh pemerintah.

Para tenaga honorer, dapat menghirup nafas dengan lega karena kabarnya para tenaga honorer teknis yang masuk daftar prioritas akan diangkat menjadi bagian dari ASN.

Hal tersebut, tentunya menjadi suatu hal yang diidamkan oleh para tenaga honorer.

Menjadi salah satu bagian dari ASN, tepatnya diangkat menjadi seorang PNS terlebih tanpa melalui tes apapun.

Tapi, perlu digarisbawahi dan perlu dicermati pula bahwa ini masih menjadi rancangan.

Diangkat menjadi seorang PNS tanpa melalui tes ini, akan dapat diraih oleh tenaga honorer apabila RUU Sisdiknas secara resmi telah disahkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, mari para tenaga honorer dapat berdoa bersama dan berharap bahwa RUU Sisdiknas ini dapat segera disahkan secepatnya.

Aturan yang melandasi bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS ini, tercantum dalam Perubahan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Didalam perubahan tersebut dijelaskan bahwasannya, terdapat kabar baik bagi para tenaga honorer, termasuk pula pada kategori tenaga teknis.

Di dalam perubahan undang-undang tersebut dijelaskan pula bahwa, akan ada pengangkatan secara langsung menjadi seorang PNS tanpa melalui tes apapun.

Bukan hanya itu saja, selanjutnya pada pasal 131A di dalam RUU ASN juga disampaikan mengenai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS ini bisa diangkat secara langsung.

Tentunya hal tersebut tidaklah secara langsung dan tanpa melalui pertimbangan. Pemerintah sudah semestinya mengangkat tenaga honorer itu dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Misalnya saja, pertimbangan ini meliputi masa kerja dari tenaga honorer, batasan usia untuk pensiun, SK pengangkatan bahkan hingga jabatan dari tenaga honorer itu sendiri.

Dalam pasal 131A ayat 3, ini juga menyebutkan bahwasannya jabatan honorer yang nantinya akan diangkat secara langsung ialah honorer yang bekerja pada bidang pelayanan, publik, pendidikan, kesehatan, pertanian serta penelitian.

Halaman Selanjutnya
Penjelasan lebih rinci dalam RUU ASN

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis