RUU Sisdiknas Disahkan, Honorer Jadi Tenang

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Kabar baik tentunya, bagi para honorer jika nantinya RUU Sisdiknas akan segera disahkan oleh pemerintah.

Para tenaga honorer, dapat menghirup nafas dengan lega karena kabarnya para tenaga honorer teknis yang masuk daftar prioritas akan diangkat menjadi bagian dari ASN.

Hal tersebut, tentunya menjadi suatu hal yang diidamkan oleh para tenaga honorer.

Menjadi salah satu bagian dari ASN, tepatnya diangkat menjadi seorang PNS terlebih tanpa melalui tes apapun.

Tapi, perlu digarisbawahi dan perlu dicermati pula bahwa ini masih menjadi rancangan.

Diangkat menjadi seorang PNS tanpa melalui tes ini, akan dapat diraih oleh tenaga honorer apabila RUU Sisdiknas secara resmi telah disahkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, mari para tenaga honorer dapat berdoa bersama dan berharap bahwa RUU Sisdiknas ini dapat segera disahkan secepatnya.

Aturan yang melandasi bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS ini, tercantum dalam Perubahan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Didalam perubahan tersebut dijelaskan bahwasannya, terdapat kabar baik bagi para tenaga honorer, termasuk pula pada kategori tenaga teknis.

Di dalam perubahan undang-undang tersebut dijelaskan pula bahwa, akan ada pengangkatan secara langsung menjadi seorang PNS tanpa melalui tes apapun.

Bukan hanya itu saja, selanjutnya pada pasal 131A di dalam RUU ASN juga disampaikan mengenai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS ini bisa diangkat secara langsung.

Tentunya hal tersebut tidaklah secara langsung dan tanpa melalui pertimbangan. Pemerintah sudah semestinya mengangkat tenaga honorer itu dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Misalnya saja, pertimbangan ini meliputi masa kerja dari tenaga honorer, batasan usia untuk pensiun, SK pengangkatan bahkan hingga jabatan dari tenaga honorer itu sendiri.

Dalam pasal 131A ayat 3, ini juga menyebutkan bahwasannya jabatan honorer yang nantinya akan diangkat secara langsung ialah honorer yang bekerja pada bidang pelayanan, publik, pendidikan, kesehatan, pertanian serta penelitian.

Halaman Selanjutnya
Penjelasan lebih rinci dalam RUU ASN

Berita Terkait

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB