Ini Dia Aturan Baru Kemendikbud, Untuk Jadi Kepala Sekolah

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya merombak sistem pendidikan, bagi para guru yang menginginkan untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi beberapa kriteria.

Hal ini tentunya, diperuntukkan bagi seluruh guru yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS.

Bagi para guru yang menginginkan untuk menjadi kepala sekolah, harus update mengenai peraturan baru dari Kemendikbud.

Kemendikbud telah membuat suatu peraturan mengenai guru ASN PPPK atau PNS yang menginginkan untuk menjadi kepala sekolah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 mengenai penugasan seorang guru sebagai kepala sekolah.

Pada peraturan Permendikbud itu, secara lebih lanjut tepat pada bab II dijelaskan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi para guru.

Adapun isi dari bab II, mengenai pedagang yang harus dipenuhi oleh para guru untuk menjadi kepala sekolah ialah antara lain :

  1. Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS serta telah memiliki kualifikasi ijazah minimal S1 atau D4
  2. Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS ini merupakan seorang guru yang mempunyai sertifikat pendidik
  3. Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS yang merupakan seorang guru dan memiliki sertifikat guru penggerak
  4. Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS diharuskan untuk mematuhi ketentuan.
  5. Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS diharuskan mempunyai pangkat yaitu minimal penata muda tingkat 1 dengan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
  6. Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS merupakan seorang guru dengan jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.
  7. Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS merupakan seorang guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja seorang guru dengan sebutan minimal selama kurang lebih 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaiannya.
  8. Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS ialah seorang guru yang mempunyai pengalaman manajerial dengan minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
  9. Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS harus merupakan guru yang sehat secara jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
  10. Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS ialah seorang huru yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS ialah guru yang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana
  12. Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS tentunya mempunyai ketentuan usia yaitu maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

Halaman Selanjutnya
Guru Penggerak Diprioritaskan sebagai Kepala Sekolah

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru