Rincian Lengkap Gaji ASN PPPK 2023

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) merupakan jenis dari Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti yang telah diatur di dalam UU No 5 Tahun 2014, layaknya seorang ASN PNS gaji ASN PPPK ini juga terdiri dari beberapa golongan.

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu, untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah.

Untuk masa kerjanya sendiri yaitu paling singkat selama satu tahun dan hal itu telah diatur sesuai yang ada pada surat perjanjian yang telah disepakati. Akan tetapai masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian.

Mengenai rincian gaji ASN PPPK 2023 sendiri dikategorikan ke dalam 17 golongan yang telah ditentukan dan ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Besaran gaji ASN PPPK telah diatur di dalam Peraturan Presiden RI No 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Berikut ini merupakan rincian lengkap gaji ASN PPPK 2023 mulai dari golongan 1 sampai dengan 17 yaitu:

  1. PPPK golongan I akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.794.900 sampai dengan Rp 2.686.200
  2. PPPK golongan II akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.960.200 sampai dengan Rp 2.843.900
  3. PPPK golongan III akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.043.200 sampai dengan Rp 2.964.200
  4. PPPK golongan IV akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.129.500 sampai dengan Rp 3.089.600
  5. PPPK golongan V akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.879.700
  6. PPPK golongan VI akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.539.700 sampai dengan Rp 4.043.800
  7. PPPK golongan VII akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.647.200 sampai dengan Rp 4.214.900
  8. PPPK golongan VIII akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.759.100 sampai dengan Rp 4.393.100
  9. PPPK golongan IX akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.966.500 sampai dengan Rp 4.872.000
  10. PPPK golongan X akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.091.900 sampai dengan Rp 5.078.000

Halaman Selanjutnya

11. PPPK golongan XI akan mendapatkan gaji pokok sebesar

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3,009 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis