Rincian Lengkap Gaji ASN PPPK 2023

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) merupakan jenis dari Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti yang telah diatur di dalam UU No 5 Tahun 2014, layaknya seorang ASN PNS gaji ASN PPPK ini juga terdiri dari beberapa golongan.

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu, untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah.

Untuk masa kerjanya sendiri yaitu paling singkat selama satu tahun dan hal itu telah diatur sesuai yang ada pada surat perjanjian yang telah disepakati. Akan tetapai masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian.

Mengenai rincian gaji ASN PPPK 2023 sendiri dikategorikan ke dalam 17 golongan yang telah ditentukan dan ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Besaran gaji ASN PPPK telah diatur di dalam Peraturan Presiden RI No 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Berikut ini merupakan rincian lengkap gaji ASN PPPK 2023 mulai dari golongan 1 sampai dengan 17 yaitu:

  1. PPPK golongan I akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.794.900 sampai dengan Rp 2.686.200
  2. PPPK golongan II akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.960.200 sampai dengan Rp 2.843.900
  3. PPPK golongan III akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.043.200 sampai dengan Rp 2.964.200
  4. PPPK golongan IV akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.129.500 sampai dengan Rp 3.089.600
  5. PPPK golongan V akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.879.700
  6. PPPK golongan VI akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.539.700 sampai dengan Rp 4.043.800
  7. PPPK golongan VII akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.647.200 sampai dengan Rp 4.214.900
  8. PPPK golongan VIII akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.759.100 sampai dengan Rp 4.393.100
  9. PPPK golongan IX akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.966.500 sampai dengan Rp 4.872.000
  10. PPPK golongan X akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.091.900 sampai dengan Rp 5.078.000

Halaman Selanjutnya

11. PPPK golongan XI akan mendapatkan gaji pokok sebesar

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 2,995 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis