Rincian Lengkap Gaji ASN PPPK 2023

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) merupakan jenis dari Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti yang telah diatur di dalam UU No 5 Tahun 2014, layaknya seorang ASN PNS gaji ASN PPPK ini juga terdiri dari beberapa golongan.

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu, untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah.

Untuk masa kerjanya sendiri yaitu paling singkat selama satu tahun dan hal itu telah diatur sesuai yang ada pada surat perjanjian yang telah disepakati. Akan tetapai masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian.

Mengenai rincian gaji ASN PPPK 2023 sendiri dikategorikan ke dalam 17 golongan yang telah ditentukan dan ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Besaran gaji ASN PPPK telah diatur di dalam Peraturan Presiden RI No 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Berikut ini merupakan rincian lengkap gaji ASN PPPK 2023 mulai dari golongan 1 sampai dengan 17 yaitu:

  1. PPPK golongan I akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.794.900 sampai dengan Rp 2.686.200
  2. PPPK golongan II akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.960.200 sampai dengan Rp 2.843.900
  3. PPPK golongan III akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.043.200 sampai dengan Rp 2.964.200
  4. PPPK golongan IV akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.129.500 sampai dengan Rp 3.089.600
  5. PPPK golongan V akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.879.700
  6. PPPK golongan VI akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.539.700 sampai dengan Rp 4.043.800
  7. PPPK golongan VII akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.647.200 sampai dengan Rp 4.214.900
  8. PPPK golongan VIII akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.759.100 sampai dengan Rp 4.393.100
  9. PPPK golongan IX akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.966.500 sampai dengan Rp 4.872.000
  10. PPPK golongan X akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.091.900 sampai dengan Rp 5.078.000

Halaman Selanjutnya

11. PPPK golongan XI akan mendapatkan gaji pokok sebesar

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,996 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis