Sementara bagi pendidik PAUD yang yang belum diakui sebagai guru dan tidak mendapatkan penghasilan yang layak.
Kemdikbud berkomitmen akan berpihak kepada semua guru, agar dapat diakui sebagai guru dan mendapatkan penghasilan yang layak
“RUU Sisdiknas merupakan bentu konkrit upaya pemerintah agar seluruh guru dapat mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru dan sebagai tanda telah berjasa untuk mencerdasakan anak bangsa.” kata Kemdikbud.
Lebih lanjut lagi Kemdibud mengungkapkan “RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan,” .
Demikian informasi mengenai Respon Kemdikbud Terhadap 1,6 Juta Data Guru yang Belum Sertifikasi dalam Kebijakan RUU Sisdiknas, semoga bermanfaat.
Diklat.co menyelenggarakan Free Diklat Nasional 40 JP Metode dan Strategi Mengajar Dalam Kurikulum Merdeka
Yuk daftarkan diri Anda, melalui persyaratan di bawah ini :
Syarat Pendaftaran Free Diklat
1. Gabung Channel Telegram: t.me/Guru_BelajarID
2. Subscribe Channel Youtube: www.youtube.com/c/DiklatDotco
3. Share info ini ke 3 grup pendidikan atau ke rekan pendidik
4. Mengisi formulir pendaftaran pada link berikut:
https://bit.ly/FreeDiklat40JP_September
https://bit.ly/FreeDiklat40JP_September
5. Bergabung ke Grup Diklat: LINK GRUP
Ingin dibantu mendaftar? silahkan hubungi : wa.me/6289503248351 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2