Respon Kemdikbud Terhadap 1,6 Juta Data Guru yang Belum Sertifikasi dalam Kebijakan RUU Sisdiknas

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan RUU Sisdiknas – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menampakkan komitmen serius terkhusus dalam hal untuk meningkatkan kesejahteraan guru yaitu melalui kebijakan RUU Sisdiknas.

Pembahasan mengenai RUU Sisdiknas dilakukan oleh Kemdikbud bersama Komisi X DPR RI pada bulan Agustus 2022.

Kebijakan RUU Sisdiknas ini nantinya akan menggantikan tiga UU yang sebelumnya sudah berlaku, yaitu Pertama, Undang-undang Sisdiknas. Yang kedua, Undang-undang Dikti, dan juga mengenail Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005.

RUU Sisdiknas yang telah dibahas ini mengandung beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para guru.

Nah, apa saja poin penting yang di sampaikan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi?

Nadiem Makarim menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan RUU Sisdiknas, yaitu :

“Untuk pengaturan RUU Sisdiknas mengenai kesejahteraan guru, ini suatu hal poin yang sangat penting. Dalam semua aspek ini adalah kabar gembira bagi para guru,” ungkap Kemdikbud.

Dalam Rapat Kerja  tersebut, Nadiem Makariem juga menjelaskan bahwa kondisi saat ini banyak guru yang tengah mengantri untuk mendapatkan tunjangan profesi selama bertahun-tahun.

Dengan adanya kondisi tersebut, Kemdikbud mengungkapkan bahwa Kebijakan RUU Sisdiknas akan membawa perubahan dalam hal kesejahteraan guru.

Di mana nantinya untuk guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru, karena belum berkemsempatan mengikuti PPG dan masih mengantri PPG, maka bagi guru yang bersangkutan tidak perlu lagi menunggu antrean untuk mendapatkan TPG.

Sebab terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi, karena menunggu antrean PPG.

Perlu menjadi catatan, melihat daru permasalahan tersebut yang ada, Kemdikbud menunjukan sikap bahwa tunjangan akan tetap diberikan ke guru-guru yang sertifikasi maupun non sertifikasi.

“Bagi guru non ASN yang sudah bekerja namun belum sertifikasi, tidak perlu lagia antre sertifikasi. Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan gaji lebih tinggi bagi guru non ASN sesuai UU Ketenagakerjaan,” jelas  Kemdikbud.

Selain itu, bagi guru yang telah mendapatkan tunjangan, maka di RUU Sisdiknas guru yang bersangkutan akan tetap mendapatkan tunjangan sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Halaman selanjutnya

Sementara bagi pendidik…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis