Kebijakan RUU Sisdiknas – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menampakkan komitmen serius terkhusus dalam hal untuk meningkatkan kesejahteraan guru yaitu melalui kebijakan RUU Sisdiknas.
Pembahasan mengenai RUU Sisdiknas dilakukan oleh Kemdikbud bersama Komisi X DPR RI pada bulan Agustus 2022.
Kebijakan RUU Sisdiknas ini nantinya akan menggantikan tiga UU yang sebelumnya sudah berlaku, yaitu Pertama, Undang-undang Sisdiknas. Yang kedua, Undang-undang Dikti, dan juga mengenail Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005.
RUU Sisdiknas yang telah dibahas ini mengandung beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para guru.
Nah, apa saja poin penting yang di sampaikan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi?
Nadiem Makarim menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan RUU Sisdiknas, yaitu :
“Untuk pengaturan RUU Sisdiknas mengenai kesejahteraan guru, ini suatu hal poin yang sangat penting. Dalam semua aspek ini adalah kabar gembira bagi para guru,” ungkap Kemdikbud.
Dalam Rapat Kerja tersebut, Nadiem Makariem juga menjelaskan bahwa kondisi saat ini banyak guru yang tengah mengantri untuk mendapatkan tunjangan profesi selama bertahun-tahun.
Dengan adanya kondisi tersebut, Kemdikbud mengungkapkan bahwa Kebijakan RUU Sisdiknas akan membawa perubahan dalam hal kesejahteraan guru.
Di mana nantinya untuk guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru, karena belum berkemsempatan mengikuti PPG dan masih mengantri PPG, maka bagi guru yang bersangkutan tidak perlu lagi menunggu antrean untuk mendapatkan TPG.
Sebab terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi, karena menunggu antrean PPG.
Perlu menjadi catatan, melihat daru permasalahan tersebut yang ada, Kemdikbud menunjukan sikap bahwa tunjangan akan tetap diberikan ke guru-guru yang sertifikasi maupun non sertifikasi.
“Bagi guru non ASN yang sudah bekerja namun belum sertifikasi, tidak perlu lagia antre sertifikasi. Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan gaji lebih tinggi bagi guru non ASN sesuai UU Ketenagakerjaan,” jelas Kemdikbud.
Selain itu, bagi guru yang telah mendapatkan tunjangan, maka di RUU Sisdiknas guru yang bersangkutan akan tetap mendapatkan tunjangan sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya