Resmi Terbit Surat Edaran Penempatan PPPK Guru 2022 dan Penempatan Guru Lulus PG Sekolah Induk dan Non Induk, Cek Daftar Namanya!

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut, penempatan ini diutamakan untuk guru yang sudah lulus passing grade (PG). Karena pada lampirannya diterangkan daftar formasi dan penempatan PPPK Guru Prioritas I.

Selain itu, SE tersebut juga melampirkan daftar nama guru yang lulus PG atau pelamar Prioritas I dan unit penempatannya.

Sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, dinyatakan bahwasanya apabila ada guru lulus PG di sekolahnya ada formasi yang dibuka, maka otomatis akan ditempatkan di sekolah tersebut.

Dan jika tidak ada formasi, maka akan dicarikan formasi di tempat lain. Tentunya sesuai dengan persyaratan ijazah yang berlaku dan kekosongan formasi yang masih tersedia.

Sebagai catatan, untuk penempatan guru yang sudah lulus PG, tidak akan menggeser guru yang sudah mengajar di sana. Hal ini berlaku bagi pelamar Prioritas I, II, III, III dan juga Pelamar Umum.

Demikian informasi terkait dengan penempatan PPPK Guru 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Anda bisa mengecek pada laman instansi masing-masing untuk mendapatkan pengumuman tentang penempatan PPPK Guru 2022.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru