Terjawab! Konsekuensi Guru Lulus Passing Grade Prioritas I Menolak Penempatan PPPK Guru 2022, Dianggap Mengundurkan Diri

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan PPPK Guru – Guru lulus passing grade (PG) atau Pelamar P1 seleksi PPPK Guru Tahun 2022 diberikan pilihan untuk menerima atau menolak penempatan.

Sebelum guru memutuskan menerima atau menolak penempatan tersebut, sebelumnya akan diberikan konfirmasi yang ditampilkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Diketahui, ada sebanyak 134.002 guru lulus PG yang mendapatkan kuota penempatan di tahun 2022 ini.

Jumlah itu terdiri dari penempatan sekolah induk sebanyak 74.771 yang otomatis penempatan dan tidak dapat menolak, serta penempatan non sekolah induk di dalam instansi sebanyak 59.251.

Artinya sebanyak 59.251 guru lulus PG yang akan menentukan, apakah akan menerima penempatan atau tidak menerima penempatan.

Jumlah 59.251 guru lulus PG yang tergolong dalam pelamar P1 itu terdiri dari 32.424 guru sekolah negeri dan 26.827 guru sekolah swasta.

Berkaitan dengan hal itu, guru tentunya perlu mengetahui konsekuensi atau risiko ketika menolak penempatan PPPK 2022.

Adapun beberapa alasan yang mungkin memembuat guru lulus PG ini menolak penempatan PPPK 2022 adalah:

  • lokasi penempatan yang jauh dari rumah;
  • memiliki fisik yang lemah sehingga sangat riskan dan berisiko; serta
  • alasan-alasan lain.

Lalu apabila guru lulus PG menolak penempatan, apakah tetap bisa memilih formasi? Apakah masih bisa mengikuti tes kembali? Simak penjelasan berikut.

Halaman berikutnya

Perlu diketahui, untuk mekanisme..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 498 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru