Resmi Terbit Surat Edaran Penempatan PPPK Guru 2022 dan Penempatan Guru Lulus PG Sekolah Induk dan Non Induk, Cek Daftar Namanya!

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan PPPK Guru 2022 – Baru saja terbit surat edaran (SE) tentang Penempatan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Dalam SE tersebut berisi daftar nama dan tempat penempatannya, baik itu penempatan di sekolah induk maupun di sekolah non induk.

Dengan keluarnya SE ini, maka akan diberikan berupa daftar formasi dan penempatan PPPK bagi guru yang sudah lulus passing grade (PG) sebagai pelamar Prioritas I.

Sehingga di sini dari daftar formasi dan penempatan yang sudah Anda dapatkan secara positif tinggal melakukan login saja ke akun SSCASN kemudian lakukan konfirmasi.

Setelah itu Anda bisa menyiapkan berkas untuk ikut pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).

Salah satu instansi yang telah menerbitkan SE ini adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dengan nomor 01/Panselda-CASN/IX/2022.

SE tersebut perihal Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) JF Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara TA 2022.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor: 822 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara akan melaksanakan seleksi penerimaan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2022” tulis SE tersebut.

Halaman berikutnya

Adapun alokasi formasi..

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru