Resmi Terbit Surat Edaran Penempatan PPPK Guru 2022 dan Penempatan Guru Lulus PG Sekolah Induk dan Non Induk, Cek Daftar Namanya!

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun alokasi formasi yang tersedia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebanyak 50 formasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pelamar P1 sebanyak 17;
  2. Pelamar P2 sebanyak 1; dan
  3. Pelamar P3 dan Pelamar Umum sebanyak 32.

Sebagai referensi, Pemkab Kolaka Utara menetapkan tata cara pendaftaran dan unggah dokumen, yaitu:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 25 Okt 2022 sampai dengan tanggal 07 Nov 2022 (tentatif).

2. Calon pelamar wajib memiliki email, NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk mendaftar, apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait NIK dan Nomor KK silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;

3. Pelamar membuat akun melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/ dan login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Pelamar mengunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat ke tahap selanjutnya.

5. Pelamar melengkapi data diri dan memilih instansi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dilanjutkan dengan memilih jenis formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi dan data lain yang harus dilengkapi.

6. Setelah melakukan pendaftaran secara online dan mendapatkan kartu pendaftaran, pelamar wajib mengunggah (upload) hasil scan dokumen sebagai berikut:

  • Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kolaka Utara, ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 10000, tanggal surat lamaran disesuaikan dengan tanggal pada saat melakukan pendaftaran online pada https://sscasn.bkn.go.id;
  • Scan asli Ijazah;
  • Scan asli transkrip Nilai;
  • Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
  • Pas foto terbaru latar belakang warna merah;
  • Akreditasi Perguruan tinggi dan atau Jurusan yang berlaku pada saat kelulusan;

7. Bagi Pelamar dan P3 yang tidak ikut Seleksi Tahun 2021/Pelamar baru, silahkan buat akun dan bagi Pelamar P2 danP3 yang sudah punya akun di mohon mengaktifkan kembali akunnya dan melakukan pemutakhiran data (jika merasa ada data diri yang berubah).

8. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Halaman berikutnya

Lebih lanjut, penempatan ini..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru