Lebih lanjut, penempatan ini diutamakan untuk guru yang sudah lulus passing grade (PG). Karena pada lampirannya diterangkan daftar formasi dan penempatan PPPK Guru Prioritas I.
Selain itu, SE tersebut juga melampirkan daftar nama guru yang lulus PG atau pelamar Prioritas I dan unit penempatannya.
Sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, dinyatakan bahwasanya apabila ada guru lulus PG di sekolahnya ada formasi yang dibuka, maka otomatis akan ditempatkan di sekolah tersebut.
Dan jika tidak ada formasi, maka akan dicarikan formasi di tempat lain. Tentunya sesuai dengan persyaratan ijazah yang berlaku dan kekosongan formasi yang masih tersedia.
Sebagai catatan, untuk penempatan guru yang sudah lulus PG, tidak akan menggeser guru yang sudah mengajar di sana. Hal ini berlaku bagi pelamar Prioritas I, II, III, III dan juga Pelamar Umum.
Demikian informasi terkait dengan penempatan PPPK Guru 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Anda bisa mengecek pada laman instansi masing-masing untuk mendapatkan pengumuman tentang penempatan PPPK Guru 2022.
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!