Resmi, Ketentuan Baru Seragam Nasional SD hingga SMA sesuai Aturan Kemdikbud

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan Baru Seragam Nasional – Terdapat aturan resmi terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan dengan ketentuan baru seragamisasi nasional dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan resmi yang tertuang dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 pada tanggal 7 September 2022, mengenai seragam sekolah siswa semua jenjang pendidikan SD sampai SMK.

Dalam aturan tersebut, terdapat 4 jenis seragam sekolah, Yaitu meliputi segaram nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat.

Berikut secara lengkap Ketentuan baru seragam nasional, yaitu :

Seragam Nasional

Tentu bukan hal yang asing lagi bagi sekolah mengenai seragam nasional siswa SD hingga SMA. Bahkan di dalam aturan baru Kemdikbud juga masih menggunakan ketentuan warna yang sama dengan yang ada sekarang.

  • Peserta didik SD dan SDLB menggunakan kemeja berwarna putih dengan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • Peserta didik SMP dan SMPLB menggunakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • Sementara itu, siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.

Satu-satunya seragam sekolah yang diatur hari penggunaan tetapnya dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 adalah Pakaian Seragam Nasional. Siswa wajib menggunakan Pakaian Seragam Nasional pada hari Senin dan Kamis.

Selain itu, Pakaian Seragam Nasional juga digunakan pada hari pelaksanaan upacara bendera. Selebihnya, akan diatur oleh pihak sekolah.

Dalam aturan baru Kemdikbud, minimal hari Senin dan Kamis setiap minggu, siswa menggunakan Pakaian Seragam Nasional.

Seragam Pramuka

Untuk penggunaan seragam pramuka digunakan di Hari Pramuka dan hari lain yang telah ditentukan oleh sekolah.

Seragam Khas Sekolah

Seragam khas sekolah juga diatur hari penggunaannya oleh sekolah masing-masing.

Halaman selanjutnya

Pakaian Adat…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 298 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis