Pakaian Adat
Perlu menjadi perhatian, bahwa pakaian adat hanya digunakan oleh siswa saat hari atau terdapat acara tertentu. Wewenang untuk mengatur penggunaan pakaian adat oleh SD, SMP, SMA, dan SMK diberikan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah.
Lalu berkaitan dengan ketentuan saat pelaksanaan upacara bendera, siswa wajib menggunakan pakaian seragam nasional dengan menggunakan atribut wajib.
Dalam ketentuan baru seragam nasional terdapat 2 atribut wajib yang disebutkan Kemdikbud dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022, yaitu topi pet dengan logo Tut Wuri Handayani dan dasi.
Warna topi pet dan dasi disesuaikan dengan warna Pakaian Seragam Nasional jenjang sekolah masing-masing siswa.
Demikianlah aturan penggunaan ketentuan baru seragam nasional siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga dapat bermanfaat.
Mari Tingkatkan Kompetensi Anda Sebagai Guru untuk dapa bersaing di masa Sekarang!!!
Daftar Diklat 35 JP Merancang Pembelajaran Kolaborasi Antar Mata Pelajaran dalam Implementasi P5
Ingin dibantu mendaftar? hubungi : http://Wa.me/62895390661600 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2