Kemdikbud secara resmi akan memutihkan sertifikasi untuk jutaan guru. Dalam RUU Sisdiknas tersebut nasib guru pada semua jenjang pendidikan akan mendapatkan perhatian dan masuk ke dalam materi yang dibahas oleh KemdikbudRistek.
Kemdikbud juga mengatakan mengenai adanya perbaikan kesejahteraan untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK dengan adanya RUU Sisdiknas tersebut yang mana tunjangan profesi guru akan terus dapat diterima sampai pensiun untuk para guru yang telah sertifikasi.
Sedangkan untuk para guru yang belum sertifikasi maka akan mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut tanpa perlu melewati proses PPG. Akan tetapi pada saat ini muncul pertanyaan dari para guru tentang kabar proses pemutihan terhadap sertifikasi jutaan guru yang saat ini dalam proses antrean.
Seperti tercantum dalam Undang-undang no. 14 tahun 2005 menyatakan bahwa para guru yang ingin menerima tunjangan profesi guru wajib melewati program PPG terlebih dahulu. Hal tersebut dikarenakan melalui program PPG tersebut maka para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan sertifikasi dan akan memperoleh tunjangan profesi guru.
Hal yang harus diketahui yakni pada saat ini Undang-undang no. 14 tahun 2005 masih berlaku di Indonesia yang mana sebagai kelanjutannya, Kemdikbud telah mengeluarkan RUU Sisdiknas pada Agustus 2022 yang mana telah memberikan skema baru berkaitan dengan tunjangan profesi guru.
Pada skema baru yang ada dalam RUU Sisdiknas tersebut maka akan terjadi perubahan yang berkaitan dengan kriteria guru yang berhak memperoleh tunjangan profesi guru. Berkaitan dengan pemutihan sertifikasi guru yang dinyatakan oleh Kemdikbud tersebut, maka ketika RUU Sisdiknas telah dinyatakan sah maka para guru yang mengajar wajib memiliki sertifikasi.
Aturan tersebut akan berlaku bagi para guru baru yang akan mengabdi di satuan pendidikan sebagai bukti nyata kelayakan mengajar. Sedangkan untuk para guru yang telah mengajar namun belum sertifikasi maka Kemdikbud mengatakan bahwa pengesahan RUU Sisdiknas akan memutihkan status sertifkasi tersebut.
Data yang menunjukkan bahwa saat ini jumlah para guru yang belum sertifikasi namun telah mengabdi yakni ada sebanyak 1,6 juta orang. Sehingga para guru tersebut nantinya akan mendapatkan pemutihan dan tidak perlu lagi melewati program PPG dalam jabatan atau menunggu antrean yang cukup panjang untuk memperoleh sertifikasi.
Hal itu dikarenakan kedepannya program PPG hanya berlaku bagi para guru yang baru mengajar saja dan tidak lagi berlaku bagi para guru yang telah mengabdi untuk mengajar. Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Halaman Selanjutnya
Keputusan tersebut diambil pada saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya