Resmi! Kemdikbud akan Putihkan Sertifikasi Jutaan Guru, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan rincian gaji pokok yang didapatkan oleh PNS sesuai dengan golongannya yakni:

1. Golongan I

a. Untuk golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Untuk golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Untuk golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Untuk golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

a. Untuk golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. Untuk golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. Untuk golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. Untuk golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

a. Untuk golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. Untuk golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. Untuk golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. Untuk golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

a. Untuk golongan Iva:Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. Untuk golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. Untuk golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. Untuk golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. Untuk golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain itu, bagi guru non PNS maka tunjangan profesi akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS. Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 menegaskan bahwa guru tetap non PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru akan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.

Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan sampai guru yang bersangkutan tersebut memperoleh jabatan fungsional guru. Selain mendapatkan gaji pokok para PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan yang didapatkan PNS yaitu tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan serta tunjangan umum.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru