Hari Ini Batas Waktu Pendataan Non ASN Berakhir, Begini Nasib Honorer yang Belum Terdata

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan langkah untuk membuat akun bagi tenaga honorer yakni diantaranya:

1. Pertama, buka situs portal pendataan tenaga non ASN Tahun 2022 di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

2. Kedua, pastikan bahwa data anda sudah di daftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.

3. Ketiga, membuat akun pendataan tenaga Non-ASN dengan klik “Buat Akun”.

4. Keempat, lengkapi data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman yang terdiri dari nomor induk kependudukan sesuai KTP, nomor kartu keluarga, nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir sesuai KTP, tanggal lahir sesuai KTP, nomor handphone aktif dan alamat e-mail pribadi yang aktif.

5. Kelima, lengkapi captcha yang tertera di layar.

6. Keenam, klik “Lanjutkan”.

7. Ketujuh, unggah dokumen seperti file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb dan file pasfoto berwarna yang berformat jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

8. Kedelapan, apabila telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik “Lanjutkan”.

9. Kesembilan, tenaga non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data yang telah diisi dan apabila data diyakini telah sesuai maka silakan klik “Proses Pembuatan Akun”.

10. Kesepuluh, jika ingin melakukan perbaikan data klik “Kembali”.

11. Kesebelas, pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian.

12. Terakhir, cetak kartu informasi akun dan simpan bukti cetaknya.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru