Regulasi Pendidikan Terbaru Pada Semua Jenjang Pendidikan

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang juknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan, Pasal 40 menyebutkan bahwa pemberian honor kepada guru honorer dibatasi maksimal sebesar 50 persen dari total dana BOS reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan..

Untuk bisa menerima honor, guru harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: tidak berstatus ASN, tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum menerima tunjangan profesi guru. Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh guru yang ingin menerima honor.

Untuk bisa mendapatkan honor, seorang guru harus memenuhi beberapa syarat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang juknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Tidak berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
  • Tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  • Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, seorang guru honorer dapat diberikan honor oleh Satuan Pendidikan dengan menggunakan paling banyak 50 persen dari total alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.Demikian informasi mengenai Regulasi Pendidikan Terbaru Pada Semua Jenjang Pendidikan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis