Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang juknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan, Pasal 40 menyebutkan bahwa pemberian honor kepada guru honorer dibatasi maksimal sebesar 50 persen dari total dana BOS reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan..
Untuk bisa menerima honor, guru harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: tidak berstatus ASN, tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum menerima tunjangan profesi guru. Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh guru yang ingin menerima honor.
Untuk bisa mendapatkan honor, seorang guru harus memenuhi beberapa syarat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang juknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Tidak berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
- Tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, seorang guru honorer dapat diberikan honor oleh Satuan Pendidikan dengan menggunakan paling banyak 50 persen dari total alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.Demikian informasi mengenai Regulasi Pendidikan Terbaru Pada Semua Jenjang Pendidikan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Yud/law)
Halaman : 1 2