Regulasi Pendidikan Terbaru Pada Semua Jenjang Pendidikan

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat sebuah regulasi pendidikan terbaru pada semua jenjang pendidikan. Regulasi pendidikan terbaru pada semua jenjang pendidikan tersebut wajib untuk diketahui oleh semua tenaga pendidikan yang berada di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Guru-guru di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK harus bersiap-siap untuk menerima kabar buruk pada akhir tahun 2023. Kabar ini sangat penting dan perlu diketahui agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Berita yang tidak menggembirakan ini berkaitan dengan regulasi yang disebut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Dalam peraturan ini, terdapat Pasal 99 yang menjelaskan tentang pegawai non PNS.

Hal yang perlu diperhatikan oleh guru adalah bahwa pada saat peraturan ini masih berlaku, pegawai non PNS yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga non struktural, yang menerapkan pola pengelolaan keuangan oleh Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, akan mengalami dampak dari kabar buruk tersebut.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2016 mengenai dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru, Lembaga Penyiaran Publik dan Perguruan Tinggi Negeri juga termasuk dalam hal ini sebelum PP tersebut diundangkan.

Pokok pembahasan dalam artikel ini adalah pemerintah memberikan waktu selama lima tahun bagi pegawai non PNS. Sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, pegawai non PNS masih dapat melaksanakan tugasnya selama maksimal lima tahun. Peraturan Pemerintah tersebut telah disahkan oleh pemerintah pada tanggal 22 November 2018.

Isi dari Peraturan Pemerintah tersebut juga menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengakui dua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK.Pemerintah diberikan waktu hingga November 2023 untuk menyelesaikan permasalahan pegawai non ASN, termasuk guru.

Meskipun begitu, guru honorer masih dapat mengajar di satuan pendidikan dan menerima pembayaran gaji melalui dana BOS, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang juknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.

Halaman Selanjutnya
Pemberian Honor Menurut Peraturan Menteri

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru