Realisasi Anggaran Pendidikan Serta Aturan Baru Dana Bos

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebesar Rp 16,4 triliun digunakan untuk belanja Non K/L.

Dimana uang tersebut digunakan untuk Kartu Prakerja untuk biaya operasional, pelatihan dan insentif bagi 5 juta peserta.

Rp 281,1 Triliun yang digunakan untuk transfer ke daerah (TKD), dengan rincian berikut :

  • Bantuan Operasional Sekolah bagi 43,7 juta siswa.
  • Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang disalurkan untuk 5,9 juta peserta didik.
  • Rp 155,7 Triliun untuk Dana Transfer Umum (DTU) misalnya saja untuk gaji para tenaga pendidik.
  • BOP Kesetaraan yang disalurkan untuk 565 ribu peserta didik.
  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disalurkan kepada 1,06 juta guru.

Terlepas dari realisasi anggaran pendidikan tahun 2022, ternyata anggaran pendidikan untuk tahun ini pemerintah menaikkannya kembali.

Sunter terdengar kabar bahwa pemerintah akan memberikan anggaran jauh lebih banyak jika dibandingkan tahun lalu.

Pada tahun 2023 ini, pemerintah akan memberi anggaran sebesar Rp 608,3 Triliun bagi sektor pendidikan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa, angka tersebut tentunya masih menggambarkan mengenai komitmen dari APBN untuk pendidikan yaitu sebesar 20%.

Nantinya anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan yang meliputi siswa, sekolah dan tenaga pendidik serta fasilitas lainnya.

Rincian anggaran pendidikan tersebut ialah misalnya saja diperuntukkan bagi siswa penerima Kartu Indonesia Pintar.

Sebesar Rp 233,9 Triliun akan dialokasikan untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang disalurkan pada 20,1 juta siswa.

Lalu, anggaran yang diperuntukkan bagi Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik para guru PNS maupun non-PNS.

Halaman Selanjutnya 
Berikut penuturan Sri Mulyani terkait penyaluran dana operasional

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis