Ratusan Guru Dipotong Gajinya 75%, Berikut Informasi Lanjutannya

- Editor

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesejahteraan guru di salah satu kota di Indonesia terancam setelah mendengar kabar pemotongan gaji. Pemotongan ini membuat para guru berada di ujung kesengsaraan.

Pemotongan gaji tersebut terjadi di Kota Bekasi. Ratusan guru dipotong gajinya 75% oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Gaji yang dimaksud merupakan Tunjangan Pendapatan Penghasilan atau TPP. Pemotongan tersebut menyebabkan para guru melakukan aksi protes dengan turn ke jalan.

Dalam aksi protesnya, para guru meminta hak gaji TPPnya disamakan dengan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak terkena kebijakan pemotongan. Salah satu perwakilan guru PPPK tidak ingin ASN dibeda – bedakan.

“ASN lain tidak ada potongan,” kata Maryani selaku perwakilan dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Bekasi (10/04/2023).

Menurut Maryani, seharusnya antar ASN baik PNS maupun PPPK tidak dibedakan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan dan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bekasi No. 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekas.

Dalam Perwali tersebut dijelaskan bahwa ASN merupakan PNS dan PPPK yang mendapatkan hak Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) yang sama.

Berdasarkan informasi yang beredar, guru dipotong gajinya 75% dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kota Bekasi tanpa ada persetujuan dari pihak guru PPPK yang bersangkutan. Maryono, Koordinator Aksi Guru PPPK, mengatakan bahwa gaji Tunjangan Pendapatan Penghasilan ratusan guru PPPK mengalami terjun bebas.

“Kami protes gaji TPP kami terjun bebas  dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 1,5 juta,” kata Maryono.

Angka tersebut jauh dari standar Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2023 yang berada di angka Rp 5.158.248. Menurutnya, Rp 1,5 juta tersebut juga masih mendapatkan potongan pajak serta ketidakhadiran guru yang disebabkan oleh sakit atau keperluan lain.

Halaman Selanjutnya

Kebijakan Pemkot Bekasi soal guru dipotong gajinya 75%

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 49,038 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis