Ratusan Guru Dipotong Gajinya 75%, Berikut Informasi Lanjutannya

- Editor

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesejahteraan guru di salah satu kota di Indonesia terancam setelah mendengar kabar pemotongan gaji. Pemotongan ini membuat para guru berada di ujung kesengsaraan.

Pemotongan gaji tersebut terjadi di Kota Bekasi. Ratusan guru dipotong gajinya 75% oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Gaji yang dimaksud merupakan Tunjangan Pendapatan Penghasilan atau TPP. Pemotongan tersebut menyebabkan para guru melakukan aksi protes dengan turn ke jalan.

Dalam aksi protesnya, para guru meminta hak gaji TPPnya disamakan dengan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak terkena kebijakan pemotongan. Salah satu perwakilan guru PPPK tidak ingin ASN dibeda – bedakan.

“ASN lain tidak ada potongan,” kata Maryani selaku perwakilan dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Bekasi (10/04/2023).

Menurut Maryani, seharusnya antar ASN baik PNS maupun PPPK tidak dibedakan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan dan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bekasi No. 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekas.

Dalam Perwali tersebut dijelaskan bahwa ASN merupakan PNS dan PPPK yang mendapatkan hak Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) yang sama.

Berdasarkan informasi yang beredar, guru dipotong gajinya 75% dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kota Bekasi tanpa ada persetujuan dari pihak guru PPPK yang bersangkutan. Maryono, Koordinator Aksi Guru PPPK, mengatakan bahwa gaji Tunjangan Pendapatan Penghasilan ratusan guru PPPK mengalami terjun bebas.

“Kami protes gaji TPP kami terjun bebas  dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 1,5 juta,” kata Maryono.

Angka tersebut jauh dari standar Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2023 yang berada di angka Rp 5.158.248. Menurutnya, Rp 1,5 juta tersebut juga masih mendapatkan potongan pajak serta ketidakhadiran guru yang disebabkan oleh sakit atau keperluan lain.

Halaman Selanjutnya

Kebijakan Pemkot Bekasi soal guru dipotong gajinya 75%

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 49,050 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis