Meski guru honorer yang telah dinyatakan lulus nilai ambang batas menjadi pelamar kategori prioritas 1 dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, nyatanya masih banyak diantara mereka yang belum mendapatkan penempatan. Hal itu disebabkan karena tidak adanya formasi di pemerintah daerah (Pemda). Tak sedikit diantara guru honorer prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022 yang merasa kecewa.
Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), merespon hal itu dengan mempersiapkan skema untuk selamatkan para guru honorer prioritas 1 yang belum mendapatkan penempatan dan menjadi bagian dari PPPK 2022. Ia disebut telah menyiapkan skema agar semua pelamar prioritas 1 dapat diangkat menjadi PPPK tahun 2023 mendatang.
Baru – baru ini, Menteri Nadiem berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menkes beserta jajarannya. Dalam rapat koordinasi yang mengusung tema Rencana Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 tersebut, Nunuk Suryani selaku Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) ikut berpartisipasi dan menyampaikan materinya.
Menurutnya, upaya pemenuhan guru Aparatur Sipil Negara masih belum maksimal dalam dua tahun belakangan ini. Nunuk juga menganggap bahwa perlu adanya terobosan – terobosan, utamanya dalam melakukan sinergi memenuhi guru tersebut.
Nunuk juga menambahkan bahwa pada seleksi PPPK tahun 2022 ini ada sekitar 65 ribu lebih guru honorer prioritas 1 yang merasa kecewa karena belum mendapatkan penempatan. Tentunya hal ini menjadi permasalahan yang harus segera diatasi dan dicarikan solusi agar mereka bisa terserap dalam formasi PPPK mendatang.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Nadiem menyebutkan tiga skema kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam upaya memenuhi kebutuhan formasi PPPK Guru tahun 2023. Skema kebijakan yang pertama adalah apabila dalam bulan Februari – Maret 2023 formasi kebutuhan ASN-PPPK belum diterima 100% dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat dapat melengkapi jumlah formasi tersebut. Dengan kata lain, pemerintah pusat yang akan mengajukan dan menetapkan formasinya.
Halaman Selanjutnya
Skema Kebijakan Kedua Adalah Akan Ada Aturan Pada Undang – Undang
Halaman : 1 2 Selanjutnya