Prioritaskan Guru Honorer Belum Penempatan Jadi PPPK Tahun 2023, Berikut Penjelasan Nadiem makarim

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema kebijakan kedua adalah akan ada aturan pada Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK, tidak dapat digunakan untuk hal lain. Dengan demikian Pemda harus menggunakan anggaran gaji dan tunjangan PPPK, sesuai rencana alokasinya.

Skema kebijakan yang ketiga menegaskan bahwa dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan telah terjadi. Adanya ketiga skema kebijakan tersebut Kemendikbud berharap pihaknya mampu memenuhi kebutuhan PPPK Guru 2023, dikutip dari Ayo Bandung (2/12/2022).

Ketiga skema kebijakan tersebut dapat menjadi kabar gembira bagi para guru honorer yang berstatus sebagai prioritas 1 dan belum mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK 2022. Sebab mereka akan menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi bagian dari PPPK 2023.

Skema kebijakan Nadiem tersebut juga menjawab dari pemaparan Menteri Kesehatan soal honorer. Budi Sadikin, Menteri Kesehatan, mengungkapkan bahwa tidak adanya formasi PPPK di pemerintah daerah disebabkan oleh masalah anggaran sehingga banyak pemerintah daerah yang belum mau mengajukan formasi.

Adanya skema yang dijelaskan Nadiem tersebut tentu menjadi penawar rasa kecewa sekaligus kesempatan yang baik bagi para guru honorer prioritas 1 dan belum mendapatkan penempatan pada PPPK 2022 untuk bisa terserap kedalam penempatan PPPK pada tahun 2023.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis