Skema kebijakan kedua adalah akan ada aturan pada Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK, tidak dapat digunakan untuk hal lain. Dengan demikian Pemda harus menggunakan anggaran gaji dan tunjangan PPPK, sesuai rencana alokasinya.
Skema kebijakan yang ketiga menegaskan bahwa dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan telah terjadi. Adanya ketiga skema kebijakan tersebut Kemendikbud berharap pihaknya mampu memenuhi kebutuhan PPPK Guru 2023, dikutip dari Ayo Bandung (2/12/2022).
Ketiga skema kebijakan tersebut dapat menjadi kabar gembira bagi para guru honorer yang berstatus sebagai prioritas 1 dan belum mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK 2022. Sebab mereka akan menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi bagian dari PPPK 2023.
Skema kebijakan Nadiem tersebut juga menjawab dari pemaparan Menteri Kesehatan soal honorer. Budi Sadikin, Menteri Kesehatan, mengungkapkan bahwa tidak adanya formasi PPPK di pemerintah daerah disebabkan oleh masalah anggaran sehingga banyak pemerintah daerah yang belum mau mengajukan formasi.
Adanya skema yang dijelaskan Nadiem tersebut tentu menjadi penawar rasa kecewa sekaligus kesempatan yang baik bagi para guru honorer prioritas 1 dan belum mendapatkan penempatan pada PPPK 2022 untuk bisa terserap kedalam penempatan PPPK pada tahun 2023.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2