Prioritaskan Guru Honorer Belum Penempatan Jadi PPPK Tahun 2023, Berikut Penjelasan Nadiem makarim

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema kebijakan kedua adalah akan ada aturan pada Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK, tidak dapat digunakan untuk hal lain. Dengan demikian Pemda harus menggunakan anggaran gaji dan tunjangan PPPK, sesuai rencana alokasinya.

Skema kebijakan yang ketiga menegaskan bahwa dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan telah terjadi. Adanya ketiga skema kebijakan tersebut Kemendikbud berharap pihaknya mampu memenuhi kebutuhan PPPK Guru 2023, dikutip dari Ayo Bandung (2/12/2022).

Ketiga skema kebijakan tersebut dapat menjadi kabar gembira bagi para guru honorer yang berstatus sebagai prioritas 1 dan belum mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK 2022. Sebab mereka akan menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi bagian dari PPPK 2023.

Skema kebijakan Nadiem tersebut juga menjawab dari pemaparan Menteri Kesehatan soal honorer. Budi Sadikin, Menteri Kesehatan, mengungkapkan bahwa tidak adanya formasi PPPK di pemerintah daerah disebabkan oleh masalah anggaran sehingga banyak pemerintah daerah yang belum mau mengajukan formasi.

Adanya skema yang dijelaskan Nadiem tersebut tentu menjadi penawar rasa kecewa sekaligus kesempatan yang baik bagi para guru honorer prioritas 1 dan belum mendapatkan penempatan pada PPPK 2022 untuk bisa terserap kedalam penempatan PPPK pada tahun 2023.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis