Desentralisasi pendidikan yang dilakukan pada berbagai negara merupakan bagian dari proses reformasi pendidikan secara keseluruhan dan tidak sekedar merupakan bagian dari proses otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Desentralisasi pendidikan merupakan sebuah proses pemberian kewenangan yang lebih luas di bidang kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah lokal dan pada saat yang bersamaan kewenangan lebih besar yang diberikan pada tingkat sekolah.
Komponen-komponen sektor pendidikan yang dapat dipertimbangkan untuk didesentralisasi yakni organisasi dan proses belajar mengajar, menentukan sekolah yang dapat diikuti seorang siswa, waktu belajar di sekolah, penentuan buku yang digunakan, kurikulum, metode pembelajaran, manajemen guru Memilih dan memberhentikan kepala sekolah, memilih dan memberhentikan guru, struktur dan perencanaan, membuka atau menutup suatu sekolah, menentukan program yang ditawarkan sekolah, sumber daya Program pengembangan sekolah, aokasi anggaran untuk guru dan tenaga administratif (personnel), alokasi anggaran non-personel.
Salah satu cara untuk mempersiapkan desentralisasi pendidikan yaitu dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi proses dan hasil belajar-mengajar, khususnya dari sekolah-sekolah unggulan.
Proses desentralisasi pada bidang pendidikan meliputi pemberian kewenangan yang lebih besar ke pemerintah daerah dalam alokasi anggaran dan perencanaan pendidikan di daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar pada sekolah dalam manajemen guru, pendanaan serta pemilihan kepala sekolah manajemen pada proses belajar mengajar untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Sistem pendidikan yang berlaku sampai saat ini masih bersifat sangat sentralistis, yang ditandai dengan pemberlakuan satu kurikulum secara nasional serta peranan pusat yang sangat dominan dalam pengelolaan guru (sekolah negeri) yang mana pemerintah pusat sangat dominan dan menentukan dalam setiap keputusan tentang proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, pembinaan dan mutasi guru serta aspek keuangan.
Selain itu, dana yang dialokasikan pemerintah ke masing-masing sekolah hanya diberikan dengan cara alokasi dana dari pusat ke daerah (kabupaten/kota) berdasarkan jumlah sekolah yang ada di daerah tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya