Presiden Tetapkan 5 PTN-BH Terbaru, Apa itu PTN-BH?

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal umum yang wajib diketahui adalah PTN-BH akan cenderung lebih mahal dari segi pembayaran iuran mahasiswanya. Hal ini dikarenakan subsidi pendidikan dari pemerintah lebih terbatas, namun karena tidak ada batasan sebagai PTN-BLU lagi, maka kualitasnya lebih unggul karena hak otonom yang dimiliki.

Beberapa keuntungan yang Perguruan Tinggi dapatkan setelah diresmikan menjadi Berbadan Hukum, yaitu:

  • Otonomi untuk mengatur keuangan, manajerisasi finansial, dan sumber daya manusia di kampus
  • Mampu bersaing secara internasional
  • Dapat membuka/menutup Program Studi di Perguruan Tinggi
  • Pendapatan Perguruan Tinggi tidak terhitung dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), sehingga dikelola sendiri dan untuk sendiri
  • Berkewenangan untuk menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non-PNS menurut aturan yang berlaku
  • Membuat kebijakan sendiri sesuai keadaan yang terjadi

Namun, diantaranya adalah persyaratan umum pengajuan menjadi kampus Berbadan Hukum, adalah:

  • Menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang Bermutu
  • Berprinsip Tata Kelola PTN yang Baik
  • Memenuhi Standar Kelayakan Finansial PTN
  • Menjalankan Berbagai Tanggung Jawab Sosial
  • Berperan dalam Pembangunan Perekonomian Nasional

Demikian informasi mengenai PTN-BH di Indonesia. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis