Hal umum yang wajib diketahui adalah PTN-BH akan cenderung lebih mahal dari segi pembayaran iuran mahasiswanya. Hal ini dikarenakan subsidi pendidikan dari pemerintah lebih terbatas, namun karena tidak ada batasan sebagai PTN-BLU lagi, maka kualitasnya lebih unggul karena hak otonom yang dimiliki.
Beberapa keuntungan yang Perguruan Tinggi dapatkan setelah diresmikan menjadi Berbadan Hukum, yaitu:
- Otonomi untuk mengatur keuangan, manajerisasi finansial, dan sumber daya manusia di kampus
- Mampu bersaing secara internasional
- Dapat membuka/menutup Program Studi di Perguruan Tinggi
- Pendapatan Perguruan Tinggi tidak terhitung dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), sehingga dikelola sendiri dan untuk sendiri
- Berkewenangan untuk menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non-PNS menurut aturan yang berlaku
- Membuat kebijakan sendiri sesuai keadaan yang terjadi
Namun, diantaranya adalah persyaratan umum pengajuan menjadi kampus Berbadan Hukum, adalah:
- Menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang Bermutu
- Berprinsip Tata Kelola PTN yang Baik
- Memenuhi Standar Kelayakan Finansial PTN
- Menjalankan Berbagai Tanggung Jawab Sosial
- Berperan dalam Pembangunan Perekonomian Nasional
Demikian informasi mengenai PTN-BH di Indonesia. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)
Halaman : 1 2