Presiden Tetapkan 5 PTN-BH Terbaru, Apa itu PTN-BH?

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTN-BH – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah meresmikan 5 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Badan Negeri Hukum (PTN-BH) di penghujung tahun 2022 ini. Tentu bukan proses yang instan dan harus memakan waktu yang cukup lama.

Kelima PTN tersebut ialah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH), dan Universitas Terbuka.

Penetapan tersebut telah tertuang dalam aturan yang jelas dalam lima (5) Peraturan Pemerintah nomor 35, 36, 37, 38, 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum yang sudah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, PTN yang masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU) atau Satuan Kerja Kementerian (Satker) sudah memiliki otoritas dalam banyak hal, misalnya kemandirian untuk manajerisasi di bidang aset perguruan tinggi, keuangan internal, dan sumber daya manusia.

Perlu diketahui bahwa PTN yang masih bestatus BLU memiliki batasan tertentu sehingga tidak bisa “berkembang” seperti perguruan tinggi di luar negeri dalam hal pengelolaan sumber daya kampusnya sendiri.

Perubahan PTN-BLU menjadi PTN-BH ini seperti yang diketahui juga memakan waktu yang cukup lama. Kelimanya juga sudah terlibat dalam forum diskusi untuk membahas bersama mengenai kesiapan menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum tersebut.

Seperti misalnya, UNY yang telah mempersiapkan dokumen dalam pengajuan berbadan hukum, sudah mempersiapkan berkas-berkas sejak tahun 2019 yang lalu. Namun, dikarenakan adanya pandemi covid-19, pengajuan akhirnya ditunda.

Dengan begini, total sudah 21 PTN yang terdaftar menjadi Berbadan Hukum di Indonesia. Diantaranya secara lengkap adalah:

  1. Universitas Indonesia (UI)
  2. Institut Teknologi Bandung (ITB)
  3. Institut Pertanian Bogor (IPB)
  4. Universitas Gadjah Mada (UGM)
  5. Institus Teknologi Sepuluh November (ITS)
  6. Universitas Padjajaran (UNPAD)
  7. Universitas Diponegoro (UNDIP)
  8. Universitas Brawijaya (UB)
  9. Universitas Airlangga (UNAIR)
  10. Universitas Sumatera Utara (USU)
  11. Universitas Hasanuddin (UNHAS)
  12. Universitas Sebelas Maret (UNS)
  13. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
  14. Universitas Negeri Malang (UM)
  15. Universitas Andalas (UNAND)
  16. Universitas Negeri Padang (UNP)
  17. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
  18. Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
  19. Universitas Negeri Syiah Kuala (UNSYIAH)
  20. Universitas Negeri Semarang (UNNES)
  21. Universitas Terbuka

Pengertian Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

            Secara singkat, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum berarti perguruan tinggi tersebut menjadi badan hukum publik yang otonom. Maksudnya adalah perguruan tinggi tersebut memiliki kewenangan penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan secara personal sesuai kepentingannya namun dengan persetujuan pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Hak Otonomi setelah PTN Resmi Berbadan Hukum

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru