Presiden Terbitkan Perpres Prosedur Pemberhentian ASN Tak Sesuai Norma

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden terbitkan perpres prosedur pemberhentian ASN yang tak sesuai norma, sebagai wujud perhatian presiden terhadap permasalahan ASN.

Yang kita ketahui bersama permasalahan umum yang melekat erat dengan ASN yakni mulai dari pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Maka dari itu presiden terbitkan perpres guna meredam dan menyikapi permasalahan yang ada pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kita ketahui sendiri bahwasannya banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih secara besar – besaran melakukan mutasi.

Yang seharusnya Aparatur Sipil Negara patuh dan memahami aturan terkait penempatannya.

Aparatur Sipil Negara yang melanggar aturan kali ini akan ditindak lebih tegas melalui perpres tersebut.

Aturan yang seharusnya di buat sejak dulu untuk memperketat peraturan – peraturan yang mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lainnya.

Dengan harapan ketika presiden terbitkan perpres  tersebut makan permasalahan tersebut bisa teratasi dengan baik dan sesuai prosedur.

Untuk lebih memahami informasi yang ada terkait presiden terbitkan perpres prosedur pemberhentian ASN tak sesuai norma.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait presiden terbitkan perpres prosedur pemberhentian ASN tak sesuai norma.

Presiden Terbitkan Perpres

Sebagai bentuk perhatian penuh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap penyelesaian permasalahan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai Norma, serta Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diberikan mandat untuk perkuat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN yang telah ditetapkan pada 14 September 2022.

“Tujuan utama dari Perpres ini adalah untuk memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada setiap instansi pemerintah telah sesuai dengan NSPK dan untuk mewujudkan Wasdal yang terintegrasi,” jelas Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Lebih lanjut secara mendalam, Satya menjelaskan, dalam menjalankan kontrol kepatuhan NSPK manajemen ASN oleh BKN terkait permasalahan kepegawaian.

 

Halaman Selanjutnya

Permasalah tersebut seperti…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis