Presiden Terbitkan Perpres Prosedur Pemberhentian ASN Tak Sesuai Norma

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Permasalah tersebut seperti pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN oleh Pelaksana Tugas/Penjabat/ Penjabat Sementara Kepala Daerah, dilakukan dengan 2 metode, yakni metode preventif (pencegahan) dan metode represif (penanganan).

Metode pencegahan meliputi penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

Selanjutnya pada metode penanganan, kata Satya, merupakan metode Wasdal yang dilakukan melalui audit manajemen ASN.

Adapun audit manajemen ASN yang bersifat penanganan akan dilakukan apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk dalam melaksanakan kewenangannya tidak mengimplementasikan Manajemen ASN sesuai dengan NSPK.

“Presiden melalui Kepala BKN juga dapat melakukan tindakan administratif apabila instansi pemerintah tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN dan tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN,” ungkap beliau.

Tindakan administratif sebagaimana yang dimaksud berupa peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan presiden.

Berikutnya pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB atau pejabat lain yang ditunjuk.

Untuk itu, dengan ditetapkannya Perpres Wasdal ini, BKN dapat mencabut keputusan PPK/PyB yang tidak sesuai dengan NSPK.

Adapun dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN mengedepankan kolaborasi antar instansi pemerintah.

Di antaranya Kementerian PAN RB, KASN, LAN dan atau instansi pemerintah terkait lainnya.

Untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan Perpres tersebut, BKN telah menyusun sejumlah peraturan, seperti Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN.

“Selain itu, saat ini BKN juga sedang menyusun Peraturan lainnya yang diamanatkan melalui Perpres tersebut,” pungkas Satya.

 

Tujuan presiden terbitkan perpres prosedur terkait  pemberhentian ASN tak sesui norma yakni meredam banyaknya ASN yang bertingkah.

Untuk lebih lengkapnya terkait tujuan presiden terbitkan perpres perosedur pemberhentian ASN adalah sebagai berikut.

Tujuan Presiden Terbitkan Perpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajamen aparatur sipil negara (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN).

Ketentuan tersebut dituangkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) 116/2022 yang diteken Jokowi pada 14 September 2022.

Aturan ini terbit agar menciptakan ASN yang efektif, efisien, akuntabel, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 2 aturan tersebut mengatakan bahwa Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah, dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi.

 

Halaman Selanjutnya

Tim ini akan…

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru