Presiden Joko Widodo Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus, Berikut Prediksi Besaran Gaji yang Akan Diperoleh

- Editor

Minggu, 2 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2024 kembali mendapat perhatian dari para PNS. Mengingat per tanggal 19 Mei 2023, Sri Mulyani, Menteri Keuangan telah mengumumkan kepada PNS terkait penjelasan tersebut.

Sri Mulyani menuturkan bahwa rencana kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Terkait gaji PNS nanti kita lihat Bapak Presiden langsung yang akan menyampaikan RUU APBN pada Nota Keuangan 2024,” jelas Sri Mulyani pada rapat paripurna DPR pada 19 Mei 2023 lalu.

Dari pernyataannya tersebut, para PNS harus bersabar dan menanti hingga tanggal 16 Agustus untuk mengetahui pengumuman resmi tentang kenaikan gaji mereka. Tak sedikit dari mereka yang telah menunggu lama berharap bahwa pendapatan akan meningkat guna tercukupinya kebutuhan hidup.

Namun perlu kita ingat bahwa proses penentuan kenaikan gaji ini melibatkan berbagai pertimbangan dan mekanisme yang perlu dijalani pemerintah. Tentunya juga diimbangi kualitas para PNS dalam pelayanan publik.

Kendati pengumuman kenaikan gaji PNS bukan di bulan ini melainkan harus menunggu sampai bulan depan, para PNS diharapkan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi.

Gaji yang layak adalah hak yang harus diperjuangkan, namun perlu menghargai proses yang terdapat dalam penetapan kebijakan tersebut. Selama menunggu pengumuman kenaikan gaji, para PNS dapat meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka.

Di samping itu, Pegawai Negeri Sipil dapat mencari sumber penghasilan tambahan lewat kegiatan sampingan atau peluang usaha yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Perombakan Tunjangan Kinerja

Sebelum adanya pengumuman kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024, pemerintah sedang merancang ketentuan-ketentuannya. Dikabarkan bahwa ketentuan tersebut akan mengatur besaran gaji PNS 2024 hingga adanya perombakan pada tunjangan kinerja (tukin).

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas membeberkan bahwa pemerintah berencana melakukan perombakan sistem pembayaran tukin PNS, bukan menghapusnya.

Kementerian PAN-RB ingin melakukan penyesuaian pembayaran tukin PNS dengan prestasi setiap individu. Dengan kata lain, tukin tak lagi dibayarkan secara merata kepada tiap-tiap PNS.

Selain tukin, terdapat tunjangan tambahan bagi PNS, yakni: tunjangan uang makan, tunjangan uang lembur, tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh serta tunjangan kendaraan bermotor.

Halaman selanjutnya

Kisi-kisi Besaran Kenaikan Gaji PNS

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 543 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru