Besaran kenaikan gaji PNS Terbaru, Rejeki Nomplok!

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Besaran kenaikan gaji PNS terbaru menjadi acuan penerimaan besaran gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulannya.

Dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan golongan serta pangkat yang sedang di jabat pada masa kerja yang berjalan.

Nominal tersebut sudah terangkum dalam bahasan kita kali ini dimana yang kita bahas terkait besaran kenaikan gaji PNS terbaru.

Berapa nominal yang tertera pada besaran kenaikan gaji PNS terbaru kali ini, dimana nominal tersebut harusnya dipahami dan di mengerti Pegawai Negeri Sipil yang saat ini masih menjabat.

Penting adanya untuk memahami agar selalu update dan tidak ketinggalan informasi sesederhana besaran kenaikan gaji PNS terbaru.

Agar apa yang ada dilapangan benar – benar tervalidasi kebenarannya.

Untuk lebih jelasnya terkait besaran kenaikan gaji PNS terbaru, simak penjelasan berikut ini terkait besaran kenaikan gaji PNS terbaru.

 Besaran Kenaikan Gaji PNS Terbaru

Pegawai negeri sipil (PNS) memang merupakan salah satu profesi yang diburu.

Bukan hanya dari kalangan remaja profesi PNS ini diminati juga oleh orang – orang yang sudah berumur.

Bagaimana tidak profesi PNS ini bisa menjadi salah satu aset masa depan dengan adannya gaji dan tunjangan hari pensiun.

Nah pasti Anda penasaran kan dengan berapa besar gaji PNS simak sampai selesai.

Untuk lebih jelasnya simak berikut gaji yang akan diterima oleh PNS sesuai aturan yang berlaku.

Rincian  Besaran Kenaikan Gaji PNS terbaru

Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

Golongan II

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Golongan III

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

Golongan IV

Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

 

Halaman Selanjutnya

Presiden Joko Widodo…

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru