Berikut Penjelasan Menpan RB Terkait Kenaikan Gaji PNS

- Editor

Selasa, 11 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo akhir akhir ini sempat menyinggung masalah terkait dengan kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023 ini.

Pasalnya Presiden RI joko Widodo seakan akan memberikan bocoran mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2023 dan tentu saja hal ini akan menjadi sebuah kabar yang baik untuk kalangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan mendapatkan kenaikan gaji pada tahun 2023 ini yang disebut sebut akan megalami sebesar 7 persen dan apabila benar benar terealisasikan maka gajipun juga akan ikut naik antaralain tunjangan anak sebesar 2 persen gaji dan untuk tunjangan suami istri sebesar 10 persen dari gaji PNS itu sendiri.

Apabila kita kembali mengingat, pemerintah juga pernah menaikan gaji PNS di tahun 2019 silam dan pada empat tahun lamanya hingga sampai tahun 2023 ini juga belum mengalami kenaikan gaji kembali untuk PNS.

Maka wajar apabila kabar informasi terkait dengan kenaikan gaji PNS akan menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia karena dengan adanya kenaikan gaji tersebut akan lebih mensejahterakan para PNS untuk tahun 2023 dan seterusnya.

Untuk lebih lanjut bahwa tidak hanya ada isu mengenai kenaikan gaji PNS saja melainkan terdapat informasi bahwa pns juga akan memperoleh berbagai tunjangan dan bonus yang sangat menggiurkan.

Untuk informasi yang sudah beredar tersebut maka Presiden Jomo Widodo rupanya juga menerangkan bahwa pada nyatanya untuk gaji PNS di tahun 2023 ini kemungkinan belum bisa mengalami kenaikan.

Kita bisa melihat masih terdapat beberapa dasar bahwa dari pemerintah juga belum bisa menaikan gaji PNS walaupun sampai saat ini sudah hampir empat tahun lamanya tidak mengalami kenaikan gaji.

Dasar yang dijelaskan oleh Presiden RI Joko Widodo adalah belum stabilnya APBN untuk membayar PNS dan juga ASN sampai gaji PNS belum bisa dinaikan sampai saat ini.

Walaupun demikian, Presiden RI Joko Widodo juga akhirnya memberikan sebuah informasi tak kalah penting bahwa untuk gaji PNS bisa dinaikan apabila APBN bisa meningkat tiga kali lipat.

Mengenai peningkatan APBN tersebut bisa saja terjadi pada masa yang akan datang seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin stabil.

Halaman Selanjutnya

Apabila hal tersebut benar benar di setujui oleh pemerintah

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 10,440 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru