Berikut Penjelasan Menpan RB Terkait Kenaikan Gaji PNS

- Editor

Selasa, 11 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila hal tersebut benar benar di setujui oleh pemerintah maka pemerintah juga sangat bisa menaikan gaji PNS dan bahkan bisa juga terjadi secara otomatis untuk PNS.

Apabila dari APBN bisa meningkat sebanyak tiga kali lipat dari anggaran yang sudah ada pada saat ini maka kemungkinan besar PNS bisa memperoleh kenaikan gaji pada tahun 2023 ini.

Hal tersebut juga berdasarkan dengan informasi dari Presiden RI Joko Widodo bahwa dalam pertumbuhan ekonomi akan terjadi pada tahun 2023 ini dan bahkan nanti akan mengalami kenaikan baik sebanyak tiga kali lipat.

Apabila hal tersebut benar benar terjadi maka untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya mendapatkan gaji naik saja tetapi juga bisa menerima sejumlah uang pensiunan.

Untuk menindak lanjuti hal ini maka Presiden RI Joko Widodo juga meminta kepada menteri keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani untuk melakukan perhitungan apakah dari pemerintah bisa menaikan gaji untuk PNS pada tahun 2023 ini atau tidak.

Hasil dari perhitungan Kemenkeu tersebut yang akan dijelaskan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seuluruh wilayah Indonesia.

Tentunya informasi tersebut sangat ditunggu tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sangat menantikan teralisasikan gaji naik untuk PNS pada tahun ini.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Berita ini 10,440 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB