Usulan kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2024 kembali mendapat perhatian dari para PNS. Mengingat per tanggal 19 Mei 2023, Sri Mulyani, Menteri Keuangan telah mengumumkan kepada PNS terkait penjelasan tersebut.
Sri Mulyani menuturkan bahwa rencana kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Terkait gaji PNS nanti kita lihat Bapak Presiden langsung yang akan menyampaikan RUU APBN pada Nota Keuangan 2024,” jelas Sri Mulyani pada rapat paripurna DPR pada 19 Mei 2023 lalu.
Dari pernyataannya tersebut, para PNS harus bersabar dan menanti hingga tanggal 16 Agustus untuk mengetahui pengumuman resmi tentang kenaikan gaji mereka. Tak sedikit dari mereka yang telah menunggu lama berharap bahwa pendapatan akan meningkat guna tercukupinya kebutuhan hidup.
Namun perlu kita ingat bahwa proses penentuan kenaikan gaji ini melibatkan berbagai pertimbangan dan mekanisme yang perlu dijalani pemerintah. Tentunya juga diimbangi kualitas para PNS dalam pelayanan publik.
Kendati pengumuman kenaikan gaji PNS bukan di bulan ini melainkan harus menunggu sampai bulan depan, para PNS diharapkan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi.
Gaji yang layak adalah hak yang harus diperjuangkan, namun perlu menghargai proses yang terdapat dalam penetapan kebijakan tersebut. Selama menunggu pengumuman kenaikan gaji, para PNS dapat meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka.
Di samping itu, Pegawai Negeri Sipil dapat mencari sumber penghasilan tambahan lewat kegiatan sampingan atau peluang usaha yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Perombakan Tunjangan Kinerja
Sebelum adanya pengumuman kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024, pemerintah sedang merancang ketentuan-ketentuannya. Dikabarkan bahwa ketentuan tersebut akan mengatur besaran gaji PNS 2024 hingga adanya perombakan pada tunjangan kinerja (tukin).
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas membeberkan bahwa pemerintah berencana melakukan perombakan sistem pembayaran tukin PNS, bukan menghapusnya.
Kementerian PAN-RB ingin melakukan penyesuaian pembayaran tukin PNS dengan prestasi setiap individu. Dengan kata lain, tukin tak lagi dibayarkan secara merata kepada tiap-tiap PNS.
Selain tukin, terdapat tunjangan tambahan bagi PNS, yakni: tunjangan uang makan, tunjangan uang lembur, tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh serta tunjangan kendaraan bermotor.
Halaman selanjutnya
Kisi-kisi Besaran Kenaikan Gaji PNS
Halaman : 1 2 Selanjutnya