PPPK Terima Tunjangan Anak, Ini Besaran Nominalnya

- Editor

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK akan memperoleh tunjangan anak pada bulan November 2023, terlepas dari gaji pokok yang didapat. PPPK yang memiliki anak akan diberi tunjangan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tunjangan anak yang diterima PPPK diatur berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Berdasarkan Permendagri tersebut, PPPK yang memiliki anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat berhak mendapatkan tunjangan anak.

Ketentuan Memperoleh Tunjangan Anak

Terdapat beberapa ketentuan dalam pemberian tunjangan anak kepada PPPK. Berikut ketentuan yang harus dipenuhi:

  1. PPPK akan menerima tunjangan tersebut paling banyak untuk dua orang anak.
  2. Tunjangan anak akan diberikan kepada anak yang belum menikah.
  3. Tunjangan anak akan diberikan kepada anak yang belum memiliki penghasilan sendiri.
  4. Anak tersebut menjadi tunjangan PPPK sampai batas usia 21 tahun.
  5. Batas usia 21 tahun dapat diperpanjang hingga 25 tahun apabila masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat satu tahun.
  6. Perlu dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
  7. Nominal tunjangan anak yang akan diterima PPPK yakni sebesar 2% dari gaji pokok.

Besaran Gaji Pokok PPPK

Berikut besaran gaji pokok yang diterima oleh PPPK berdasarkan PP nomor 98 tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan 1

Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan 2

Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan 3

Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan 4

Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan 5

Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan 6

Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan 7

Rp 2.647.200 – Rp 4.214.90

Gaji PPPK Golongan 8

Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan 9

Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan 10

Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan 11

Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan 12

Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan 13

Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan 14

Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan 15

Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan 16

Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan 17

Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Itulah informasi mengenai “PPPK Terima Tunjangan Anak, Ini Besaran Nominalnya.” Semoga bermanfaat dan selamat melengkapi ketentuan yang ada agar dapat mengeklaim tunjangan tersebut!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, caranya klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(sk/rtq)

Penulis : Saktiningrum Khoiriyah

Editor : Rahma Tanisa

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 682 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis