PPPK Terima Tunjangan Anak, Ini Besaran Nominalnya

- Editor

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK akan memperoleh tunjangan anak pada bulan November 2023, terlepas dari gaji pokok yang didapat. PPPK yang memiliki anak akan diberi tunjangan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tunjangan anak yang diterima PPPK diatur berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Berdasarkan Permendagri tersebut, PPPK yang memiliki anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat berhak mendapatkan tunjangan anak.

Ketentuan Memperoleh Tunjangan Anak

Terdapat beberapa ketentuan dalam pemberian tunjangan anak kepada PPPK. Berikut ketentuan yang harus dipenuhi:

  1. PPPK akan menerima tunjangan tersebut paling banyak untuk dua orang anak.
  2. Tunjangan anak akan diberikan kepada anak yang belum menikah.
  3. Tunjangan anak akan diberikan kepada anak yang belum memiliki penghasilan sendiri.
  4. Anak tersebut menjadi tunjangan PPPK sampai batas usia 21 tahun.
  5. Batas usia 21 tahun dapat diperpanjang hingga 25 tahun apabila masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat satu tahun.
  6. Perlu dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
  7. Nominal tunjangan anak yang akan diterima PPPK yakni sebesar 2% dari gaji pokok.

Besaran Gaji Pokok PPPK

Berikut besaran gaji pokok yang diterima oleh PPPK berdasarkan PP nomor 98 tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan 1

Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan 2

Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan 3

Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan 4

Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan 5

Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan 6

Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan 7

Rp 2.647.200 – Rp 4.214.90

Gaji PPPK Golongan 8

Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan 9

Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan 10

Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan 11

Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan 12

Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan 13

Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan 14

Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan 15

Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan 16

Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan 17

Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Itulah informasi mengenai “PPPK Terima Tunjangan Anak, Ini Besaran Nominalnya.” Semoga bermanfaat dan selamat melengkapi ketentuan yang ada agar dapat mengeklaim tunjangan tersebut!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, caranya klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(sk/rtq)

Penulis : Saktiningrum Khoiriyah

Editor : Rahma Tanisa

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 693 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis