Sri Mulyani Beri Tunjangan Khusus Honorer Jelang Pengangkatan PPPK 2023, Simak Mekanisme Pencairannya

- Editor

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan khusus honorer akan diberikan oleh Sri Mulyani jelang pengangkatan PPPK 2023. Penuntasan persoalan tenaga honorer telah menjadi program penting di masa akhir jabatan Presiden Jokowi.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI telah menyiapkan tunjangan khusus untuk non ASN guna meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorerTunjangan khusus honorer tersebut diberikan guna meningkatkan performa kinerja tenaga honorer yang membantu para ASN dalam melakukan pelayanan kepada publik.

Selain untuk meningkatkan performa, tunjangan untuk para honorer tersebut juga dapat menjadi penghasilan tambahan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Harapan tenaga honorer saat ini yaitu untuk dapat diangkat menjadi ASN mulai menemui titik terang dengan diresmikannya RUU ASN.

Dalam RUU ASN banyak kebijakan yang ditujukan khusus untuk mengatasi persoalan tenaga honorer di Indonesia.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan BKN, jumlah honorer di Indonesia mencapai angka fantastis yaitu hingga 2,3 juta orang. Namun kenyataannya, masih terdapat honorer yang tidak masuk pendataan karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Tunjangan Khusus untuk Beberapa Golongan Honorer

Sri Mulyani telah menyediakan jaminan berupa gaji pokok dan tunjangan khusus untuk honorer. Golongan tenaga honorer yang berhak menerima tunjangan khusus sebelum diangkat menjadi PPPK tersebut adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramusaji.

Tunjangan khusus untuk keempat golongan tenaga honorer tersebut adalah uang lembur dan uang makan. Kedua tunjangan khusus honorer tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 yang telah diresmikan Sri Mulyani.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2024 dengan menggunakan anggaran APBN yang terbaru. Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, tenaga honorer dapat memperoleh perhatian khusus dari pemerintah dan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Besaran Uang Lembur Honorer

Berikut ini adalah rincian besaran uang lembur yang akan diperoleh oleh tenaga honorer dan pegawai lainnya (satpam, pengemudi, pramubakti, serta petugas kebersihan).

1. Tenaga honorer

Uang lembur bagi tenaga honorer yakni sebesar Rp. 20.000,- per hari.

Sedangkan, uang makan lembur yang akan diterima honorer yakni sebesar Rp 31.000,- per hari.

2. Uang lembur pegawai lainnya

Uang lembur bagi pegawai lainnya (satpam, pengemudi, pramubakti, serta petugas kebersihan) yakni sebesar Rp. 13.000,- per hari.

Sementara uang makan lembur yang akan diperoleh satpam, pengemudi, pramubakti, serta petugas kebersihan yakni sebesar Rp 30.000,- per hari.

Demikian informasi terkait tunjangan khusus honorer yang telah diresmikan oleh Sri Mulyani.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, caranya klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(sk/rtq)

Penulis : Saktiningrum Khoiriyah

Editor : Rahma Tanisa

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 1,106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru