PPPK Bisa Daftar CPNS 2023? Ini Penjelasan BKN

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini Kementerian PANRB telah meminta seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan mengusulkan kebutuhan ASN pada tahun 2023 yang menjadi prioritas untuk segera diisi pada instansi masing-masing.

Untuk syarat pendaftaran CPNS 2023 terdapat beberapa perysaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar, yaitu sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan yang ditetapkan oleh pengadilan
  3. Tidak menjadi PNS/ TNI/ POLRI
  4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri ataupun dengan tidak hormat sebagai anggota POLRI/ TNI/ PNS
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus ataupun simpatisan dari organisasi terlarang di Indonesia
  6. Minimum usia 17 tahun dan maksimum usia 35 tahun
  7. Lulusan dari program studi yang terkareditasi dari BAN-PT
  8. Minimum IPK sebesar 2,75 untuk lulusan program S1

Selain itu juga terdapat persyaratan dokumen yang harus dipenuh, yaitu sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun surat keterangan yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Transkrip nilai
  4. Ijazah asli
  5. Pas foto dengan background merah
  6. Dokumen lain yang sesuai dengan kebutuhan posisi yang ingin di lamar
  7. Ketentuan dokumen pendaftaran CPNS 2023

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai penjelasan BKN terkait dengan PPPK yang dapat mendaftar dalam CPNS 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis