PPPK Bisa Daftar CPNS 2023? Ini Penjelasan BKN

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini Kementerian PANRB telah meminta seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan mengusulkan kebutuhan ASN pada tahun 2023 yang menjadi prioritas untuk segera diisi pada instansi masing-masing.

Untuk syarat pendaftaran CPNS 2023 terdapat beberapa perysaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar, yaitu sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan yang ditetapkan oleh pengadilan
  3. Tidak menjadi PNS/ TNI/ POLRI
  4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri ataupun dengan tidak hormat sebagai anggota POLRI/ TNI/ PNS
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus ataupun simpatisan dari organisasi terlarang di Indonesia
  6. Minimum usia 17 tahun dan maksimum usia 35 tahun
  7. Lulusan dari program studi yang terkareditasi dari BAN-PT
  8. Minimum IPK sebesar 2,75 untuk lulusan program S1

Selain itu juga terdapat persyaratan dokumen yang harus dipenuh, yaitu sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun surat keterangan yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Transkrip nilai
  4. Ijazah asli
  5. Pas foto dengan background merah
  6. Dokumen lain yang sesuai dengan kebutuhan posisi yang ingin di lamar
  7. Ketentuan dokumen pendaftaran CPNS 2023

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai penjelasan BKN terkait dengan PPPK yang dapat mendaftar dalam CPNS 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis