PPPK Bisa Daftar CPNS 2023? Ini Penjelasan BKN

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini Kementerian PANRB telah meminta seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan mengusulkan kebutuhan ASN pada tahun 2023 yang menjadi prioritas untuk segera diisi pada instansi masing-masing.

Untuk syarat pendaftaran CPNS 2023 terdapat beberapa perysaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar, yaitu sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan yang ditetapkan oleh pengadilan
  3. Tidak menjadi PNS/ TNI/ POLRI
  4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri ataupun dengan tidak hormat sebagai anggota POLRI/ TNI/ PNS
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus ataupun simpatisan dari organisasi terlarang di Indonesia
  6. Minimum usia 17 tahun dan maksimum usia 35 tahun
  7. Lulusan dari program studi yang terkareditasi dari BAN-PT
  8. Minimum IPK sebesar 2,75 untuk lulusan program S1

Selain itu juga terdapat persyaratan dokumen yang harus dipenuh, yaitu sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun surat keterangan yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Transkrip nilai
  4. Ijazah asli
  5. Pas foto dengan background merah
  6. Dokumen lain yang sesuai dengan kebutuhan posisi yang ingin di lamar
  7. Ketentuan dokumen pendaftaran CPNS 2023

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai penjelasan BKN terkait dengan PPPK yang dapat mendaftar dalam CPNS 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis