PPPK Bisa Daftar CPNS 2023? Ini Penjelasan BKN

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak yang bertanya-tanya mengenai apakah boleh seorang PPPK mendaftar seleksi CPNS 2023? Berikut ini akan disajikan secara lengkap penjelasan dari BKN mengenai pertanyaan tersebut.

Satya Pratama selaku Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (BKN) menjelaskan bahwa sebenarnya tidak terdapat larangan untuk seorang PPPK mengikuti seleksi CPNS.

Namun, jika nantinya terdapat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima dalam seleksi CPNS 2023, maka pegawai tersebut harus mengajukan pemberhentian PPPK.

Hal ini juga turut dikatakan oleh Satya Pratama bahwasannya ketika seorang PPPK mengikuti seleksi CPNS dan diterima maka pegawai tersebut harus mengajukan pemberhentian sebagai seorang PPPK.

Selanjutnya dilansir dari youtube Kementerian PANRB Bima Haria Wibisana selaku Plt. Kepala BKN mengatakan PPPK dapat menjadi seorang PNS selama persyaratannya terpenuhi dan pendaftaran telah dibuka.

Namun kembali lagi, pada ketentuan yang berlaku bahwa seorang PPPK harus mengajukan pemberhentian terlebih dahulu jika dinyatakan diterima saat mengikuti seleksi CPNS 2023.

Di dalam Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 tentang Manajemen PPPK telah menjelaskan mengenai hal tersebut dan telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan permintaan sendiri.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka seorang PPPK dapat mengajukan permohonan PHK secara tertulis yang ditujukan kepada pejabat berwenang sesuai dengan posisi jabatannya.

Akan tetapi, permohonan PHK yang diajukan tidak dapat langsung di proses atau diterima bahkan dapat ditunda sampai dengan perjanjian kerja berkahir.

Jika nantinya permohonan PHK dinyatakan telah diterima untuk selanjutnya pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya yang akan menetapkan PHK tersebut.

Lalu kapan waktu pembukaan seleksi CPNS 2023?

Jika tidak terdapat kendala dari proses pengadaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PANRB) berencana akan memulai proses seleksi pada pertengahan tahun 2023 ini.

Hal itu sama dengan sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada tahun 2021 lalu yang dilaksanakan pada bulan Juli. Namun nantinya akan ada update lagi mengenai pembukaan seleksi CPNS 2023.

Muhammad Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB mengatakan mudah-mudahan dapat terlaksana dan bisa dilakukan dengan baik, nantinya akan dilakukan update lagi.

Halaman Selanjutnya

Pada saat ini Kementerian PANRB telah meminta seluruh instansi

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru